Lihat ke Halaman Asli

Fira Azzahrah

Mahasiswi

Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel

Diperbarui: 12 Juli 2022   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada banyak aspek pajak hotel yang dikenakan pada bisnis perhotelan di Indonesia. Disini saya akan membahas beberapa aspek pajak yang bukan dari penghasilan utama kegiatan operasional hotel, yaitu pajak daerah, PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak daerah yaitu penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah meliputi sewa kamar, penjualan makanan dan minuman jasa laundry, jasa fitness center, spa dan sewa ruangan. Umumnya pajak ini bersangkutan dengan usaha yang dikelola oleh hotel, tetapi bukan dari kegiatan operasional hotel yang umum seperti penjualan kamar dan restoran.

PPh badan, bisnis hotel yang menawarkan jasa penginapan maka wajib membayar dan melaporkan PPh badan. Tarif PPh badan adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.  Perhitungan pajak hotel yang beragam menuntut anda harus ekstra hati-hati dalam menghitung setiap estimasi pajak yang diwajibkan. 

Aspek PPN bukan berasal dari penghasilan utama seperti jasa laundry, jasa fittness center, spa dan jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain diluar tamu yang menginap. PPN yang dikenakan adalah sebesar 10% dari dasarpengenaan pajak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline