Lihat ke Halaman Asli

Terpilihnya Ketua Baru BEM UNHAS Menuai Pro dan Kontra

Diperbarui: 24 April 2021   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Saya Fira Amaliah Ramadhani Rasyad dari GB 10 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

Lembaga Mahasiswa Universitas Hasanuddin merupakan wadah gerak dan pemersatu yang dibentuk berdasarkan kerangka dan landasan filosofis yang merupakan pencurahan cita dari berbagai fakultas yang melalui waktu dan proses serta dinamika yang amat panjang. 

Sedari dini Lembaga mahasiswa merupakan tempat pengaktualan potensi, pendistribusian ilmu pengetahuan, pertukaran wacana kontemporer, pabrik inovasi gerakan dan berbagai hal lainnya yang selalu berdasar pada prinsip "Dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa" . 

Lembaga mahasiswa bukan hanya sebuah mitos atau slogan yang selalu didengung-dengungkan yang justru melenakan atau meninabobokan mahasiswa dalam zona nyamannya, melainkan lembaga mahasiswa hadir sebagai penunjukan posisi yang jelas dan juga tegas dalam menjawab segala problematika kebangsaan maupun konteks keunhasan. Namun baru baru ini terjadi problematika dalam Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin II (MM UH II) yang dilaksanakan di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021. 

Dalam hal ini Penetapan Presiden BEM menuai  pro dan kontra. Sejauh ini paradigma kontra yang berkembang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan MM UH II khususnya dalam pemilihan Presiden Mahasiswa  yang dinilai melanggar  Peraturan Organisasi Kemahasiswaan , padahal peraturan tersebut merupakan dasar bagi gerakan organisasi kemahasiswaan dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Hal ini  dianggap akan menjadi preseden buruk bagi wajah gerakan mahasiswa UNHAS dimasa yang akan datang. Berikut uraiannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 18 ayat 1 yang mengatur bahwa:

"Program Sarjana merupakan pendidikan akademik yang di peruntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau pun sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah".

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanuddin Pasal 48 ayat 1 yang mengatur bahwa:

"Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan dalam hal akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Universitas Hasanuddin (UNHAS)".

Selanjutnya dalam statuta ini juga di atur kewajiban mahasiswa Universitas Hasanuddin secara tegas sebagaimana di maksud dalam Pasal 48 ayat 5 yang mengatur bahwa:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline