Lihat ke Halaman Asli

Fira Aliani

mahasiswa

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Adh-Dhararu Yuzalu dalam Fatwa DSN MUI

Diperbarui: 17 November 2023   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JUDUL        : APLIKASI KAIDAH FIQHIYYAH A-DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI

SUB TEMA : KEMUDHARATAN/KESULITAN HARUS DIHILANGKAN. YANG DIHARAMKAN DENGAN BATAS-BATAS TERTENTU

 

 

Pendahuluan

Didalam kaidah fikih ini membahas Al-Qawaid Al-Khamsah (lima kaidah asasi). Diantaranya Al-Ummuru bi maqashidiha didalamnya membahas apapun perkara yang terjadi itu tergantung pada niatnya dikalangan mazhab Hanbali bahwa tempat niat ada didalam hati, karena niat adalah perwujudan dari maksud dari tempat dari maksud adalah hati.

Makna kaidah ad-dhararu yuzalu

Arti   dari   kaidah   "ad-Dhararu   yuzalu"   adalah   kemudharatan/kesulitan   harus

dihilangkan.   Jadi,   konsepsi   kaidah   ini   memberikan   pengertian   bahwa   manusia   harus

dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak

semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline