JUDUL : APLIKASI KAIDAH FIQHIYYAH A-DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI
SUB TEMA : KEMUDHARATAN/KESULITAN HARUS DIHILANGKAN. YANG DIHARAMKAN DENGAN BATAS-BATAS TERTENTU
Pendahuluan
Didalam kaidah fikih ini membahas Al-Qawaid Al-Khamsah (lima kaidah asasi). Diantaranya Al-Ummuru bi maqashidiha didalamnya membahas apapun perkara yang terjadi itu tergantung pada niatnya dikalangan mazhab Hanbali bahwa tempat niat ada didalam hati, karena niat adalah perwujudan dari maksud dari tempat dari maksud adalah hati.
Makna kaidah ad-dhararu yuzalu
Arti dari kaidah "ad-Dhararu yuzalu" adalah kemudharatan/kesulitan harus
dihilangkan. Jadi, konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus
dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak
semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.