Lihat ke Halaman Asli

fiqiyah ayuatika

IAIN KEDIRI

Legalitas Usaha untuk UMKM: Pelatihan dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pondasi Bisnis yang Berkelanjutan di Desa Purwoasri

Diperbarui: 16 Agustus 2024   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah serangkaian aktivitas yang mencakup pengabdian, pelayanan, serta penerapan pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. (Danu et al., 2022) Di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri terdapat sebuah Desa yaitu Desa Purwoasri. Desa tersebut terletak 5 kilometer di sebelah Selatan Kecamatan Kertosono dan dekat dengan Stasiun Kereta Api. Di Kabupaten Kediri Kecamatan Purwoasri adalah Kecamatan yang palung Utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang. Desa Purwoasri terdiri dari tiga dusun, yaitu Dusun Templek, Dusun Tanggungan, dan Dusun Mlilir. Lokasinya di dataran rendah dan memiliki luas wilayah sekitar 551,84 ha. Ada 3859 orang yang tinggal di sana, dengan kepadatan penduduk sebesar 22,00 jiwa per kilometer persegi. Potensi Desa yang dimiliki Desa Purwoasri cukup melimpah, seperti Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, dan Perikanan. Mata pencaharian pokok masyarakat di Desa Purwoasri sebagian besar menjadi pelaku UMKM, PNS. Disisi lain, angka pengangguran tergolong cukup banyak sebesar 669 orang sebagai ibu rumahtangga yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku UMKM. Bahkan di lokasi tersebut terdapat pasar tradisional, yang jelas termasuk dalam kategori UMKM. Selain itu, ada banyak bisnis kecil yang menjual makanan dan minuman di sepanjang jalur utama Kediri-Kertosono. Bisnis kecil seperti rujak cingur, gorengan, toko peracangan, mie ayam, nasi goreng, warung makan, cilok, pentol, dan sebagainya.

Kegiatan program kerja kepada Masyarakat di desa Purwoasri ini meliputi 2 tahap yaitu tahap sosialisasi dan tahap pelatihan dan pendampingan. Anggota kelompok 72 KKN IAIN Kediri juga mempersipkan berbagai perlengkapan untuk berjalannya program kerja yang kelompok kami buat, yaitu seperti proposal program kerja yang diajukan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Kepala Desa Purwoasri, rundown kegiatan, undangan, daftar hadir serta menyiapkan saran dan prasarana pendukung lainnya. Berikut ini adalah Program Kerja kegiatan kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Purwoasri yaitu: 

Sosialisasi Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Usaha Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Desa Purwoasri

Kegiatan pelatihan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024, di Balai Desa Purwoasri, mulai pukul 10.30 hingga 12.00. NIB memiliki tingkat legalitas yang tinggi dalam hal perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Oleh karena itu, pendampingan bagi para pelaku UMKM di Desa Purwoasri diperlukan agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.(Amalia, 2021) Dengan mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk pembuatan NIB, pelaku usaha akan sadar bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting untuk berwirausaha karena mereka akan mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan langsung dari pemerintah dan pihak lain.

Setelah dijelaskan mengenai pentingnya NIB, pelaku usaha perlu mengetahui cara mendaftarkan usahanya dengan mudah dan praktis yaitu melalui website Online Single Submissions (OSS). 

Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, dan pelaku usaha hanya memerlukan akses internet untuk menyelesaikannya. Proses pendaftarannya pun memakan waktu kurang dari 15 menit.(Ika Wulandari & Martinus Budiantara, 2022) Online Single Submission (OSS) adalah izin yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemohon melakukan pendaftaran, dan diterbitkan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.(Fitri & Sheerleen, 2021)

Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identifikasi pelaku usaha, baik individu, badan usaha, atau badan hukum, dan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pendaftaran. Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk akses kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Impor (API). Sementara itu, IUMK adalah surat izin usaha mikro dan kecil yang terdiri dari satu lembar naskah, memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.(Ika Wulandari & Martinus Budiantara, 2022)

Beberapa dokumen yang perlu disiapakan adalah E- KTP, NIK sesuai data NPWP, Email pemilik usaha yang aktif, serta nomer telepon.

Setelah dokumen dilengkapi dan disiapkan, maka selanjutnya adalah sebagai berikut: (Purborini, 2023)

1. Kunjungi situs web OSS.go.id.

2. Klik "Daftar" di pojok kanan atas halaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline