Lihat ke Halaman Asli

Menggugat Larangan Pembangunan Masjid di Aceh

Diperbarui: 18 Juni 2016   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBERADAAN Masjid adalah tempat persatuan ummat Islam di Aceh,  hingga rumah ibadah yang satu ini sangat sakral dan menjadi darah daging orang Aceh untuk melindungi keutuhan masjid. Tak peduli laki-laki, perempuan, Lansia maupun anak-anak pasti siap bertumpah darah dalam melindungi sebuah Masjid. Terlebih masjid tersebut menjadi tempat ibadahnya Ulama besar. Masjid di Aceh menjadi pusat berkumpulnya warga gampong dalam peringatan acara-acara besar ummat Islam.

Agenda-agenda menyemarakkan masjid juga kerap dilakukan bagi masyarakat Aceh setiap saat. Masak-memasak bersama juga sering dilakukan di halaman masjid-masjid gampong. Maka tidak ada alasan penolakan bagi Ureung Aceh untuk terbangunnya sebuah masjid di gampong-gampong. Dukungan pembangunan pasti akan dilakukan secara maksimal dengan harapan syiar Islam aktif terwujud di gampong.

Namun, pelarangan pembangunan Masjid ternyata muncul di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen oleh Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Bireuen dengan alasan penolakan warga Kecamatan Juli. Beberapa hari lalu saat akan dilakukannya peletakkan batu pertama warga yang mengaku dari Keude Dua Juli juga melakukan penolakan kagar acara peletakkan batu pertama tidak dilanjutkan Sumber : Media Online AJNN

Masjid Kelompok?

Adapun penolakan tersebut berdasar dari hasil Musyawarah Kecamatan Juli berupa isi surat yakni pertama karena pembangunan yang akan dilakukan di Gampong Juli Keude Dua Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen lantaran Masjid At Taqwa Muhammadiyah adalah masjid kelompok. Sehingga penulis berkesempulan sentimen pada Muhammadiyah menjadi alasan dalam pelarangan tersebut oleh sebagian kecil orang.

Adakah masjid kelompok? Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun didalamnya disamping menyembah Allah Quran Surat AL Jinn : 18. Nah maka berdasar firman Allah tersebut tak pernah ada namanya Masjid Kelompok , Semua masjid adalah milik ummat Islam yang dibebaskan untuk beribadah di dalamnya. Begitu juga penjelasan pada Quran Surat Al a’RAF : 31: Hai Anak Adam pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid,”. Artinya kata “Anak Adam” ditujukan untuk seluruh ummat Muslim.

Sehingga kata “kelompok” merupakan kata yang hanya dapat ditujukan pada Persyarikatan Muhammadiyah dalam hal tersebut bukanlah Masjid Muhammadiyah. Menilik pada Masjid-Masjid Muhammadiyah secara nasional dimanapun masjid itu tidak pernah ada larangan bagi ummat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah. Baik itu katanya dari Ahlussunnah Wal Jama’ah ataupun aliran Islam apapun itu, terbuka lebar untuk melaksanakan ibadah di Masjid Muhammadiyah. Tak terkecuali bagaimanapun tata cara ibadah yang banyak berbeda dalam hal khilafiyah.

Begitu juga Masjid yang akan dibangun ini merupakan milik ummat Muslim. Sangat terbuka lebar bagi siapapun muslim yang ingin beribadah, terlebih munculnya masjid juga untuk mendukung syiar Islam.  Malah penyebutan kata “kelompok” akan semakin menimbulkan efek yang semakin meluas. Karena masjid Muhammadiyah bukan hanya ada di satu kabupaten, tapi hampir ada di tiap kabupaten. Sangat berbahaya jika penyebutan kelompok tersebut dijadikan referensi bagi masyarakat yang memunculkan sinisme terhadap Masjid Muhammadiyah lainnya.

Bahkan penyebutan tersebut seolah-olah tidak mengerti apa arti masjid dan tujuan masjid. Kalaulah hanya untuk kelompok, Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat lebih memilih membuat kantor ketimbang merancang sebuah masjid. Namun lantaran memikirkan syiar Islam yang lebih besar lagi, maka masjidlah menjadi pilihan, karena Muhammadiyah tahu masjid adalah suatu hal yang sakral bagi masyarakat Aceh terlebih letak pembangunan Masjid di Juli berada di posisi yang strategis.  

Bukan Masjid Ahlussunnah wal Jamaah

Kemudian Yang Kedua larangan hasil musyawarah warga Kecamatan Juli karena dianggap bukanlah masjid Ahlussunnah wal Jamaah. Sebelumnya mari kita mengupas arti Ahlussunnah Wal Jama’ah. Yakni Mereka yang “menempuh” apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah Salallahu alaihi wassalam. Sehingga mari kita tafsirkan arti tersebut secara bahasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline