Lihat ke Halaman Asli

Implikasi di Sah-kan nya UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Diperbarui: 20 Desember 2018   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sorak Sorai Masyarakat Pesisir. Undang-undang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah lama ditunggu-tunggu oleh komunitas masyarakat wilayah pesisir. Bergulirnya undang-undang tersebut memberikan banyak harapan bagi masyarakat khususnya yang bergerak dalam bidang perikanan dan kelautan. Sejumlah kalangan masyarakat pesisir gembira karena disahkannya UU tersebut karena sangat diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor perikanan dan kelautan ini.

Melihat kondisi pelaku sektor perikanan dan kelautan khsusnya nelayan masih mengkhawatirkan. Belenggu Kemiskinan masih sangat erat dengan kehidupan Nelayan. Seperti salah satunya yang terjadi di Desa Kuala Raja, para nelayan merasa kewalahan karena kurangnya persediaan es balok yang merupakan kebutuhan yang sangat mendasar untuk pengelolaan ikan hasil tangkapan. Hal ini dikeluhkan oleh para nelayan pada 16 Maret 2016 pekan lalu.

Dari kejadian tersebut ada hal yang menarik bahwa kemerataan pembangunan dan kesejahteraan wilayah pesisir nyatanya belum tersebar merata. Berbanding lurus dengan kejadian tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah memperkuat aspek pemodalan yang selama ini dinilai menjadi suatu titik yang menghambat terwujudnya kesejahteraan nelayan dan anggota keluarganya pasalnya selama ini nelayan masih diperumit dengan urusan jasa peminjaman dari tengkulak yang pada umumnya justru lebih merugikan nelayan. Seperti yang dikatakan oleh wakil Sekjen KNTI, Niko Amirullah “Aspek permodalan, para nelayan KNTI yang tersebar di 25 provinsi masih mengeluhkan mekanisme untuk memperoleh KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang lebih rumit dibandingkan jasa peminjaman tengkulak, meskipun jasa peminjaman tengkulak justru lebih merugikan nelayan.” Kondisi ini diperkuat dengan kondisi nelayan yang belum sejahtera sampai mencapai 70% jumlahnya.

Fenomena kesejahteraan Nelayan sangat menjadi PR besar bagi pemangku-pemangku kebijakan di Republik ini. Keinginan untuk membuat UU untuk nelayan telah muncul sejak enam tahun silam dan masuk dalam beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Untuk menciptakan kesejahteraan bagi nelayan tentunya pemerintah terus berusaha membuat formulasi baik dalam program maupun kebijakan. Banyak program yang menjurus untuk kesejahteraan nelayan seperti bantuan kapal, dibuatnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta masih banyak lagi. Namun hal ini belum menjawab keseluruhan dari problematika kehidupan masyarakat pesisir tersebut.

Disahkannya Undang-Undang perlindungan Nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dapat diharapkan menjadi pemecahan masalah yang massive dan menyeluruh. melihat UU tersebut sangat baik, pasalnya dalam UU tersebut dapat mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban sebuah negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam. Dalam konteks ini sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat pesisir. Sekretaris jendral koalisi rakyat untuk keadilan perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan “pemerintah harus mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN bagi 2,7 Juta Nelayan; 3,5 Juta Pembudidaya ikan; dan 3 juta petambak garam”. Seperti yang dilansir bisnis.com pada selasa (15/3/2016)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan menyatakan, pihaknya menginginkan 60% anggaran sektor kelautan dan perikanan benar-benar untuk pemangku kepentingan sektor tersebut bukan untuk sekedar membangun infrastruktur. Sebagai badan legislasi, pada tahun ini DPR menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana Rp 250 Miliar untuk asuransi. Perlu waktu yang cukup panjang untuk melihat UU tersebut agar tercatat dalam lembaran negara. Kuncinya, UU ini harus segera disosialisasikan dan diimplementasikan kepada pemangku kepentingan terkait yaitu nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam. Selain itu diharapkan seluruh pemangku kebijakan bekerja sama untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat pesisir yang menyeluruh.

by : Muhammad Fiqi Fadillah

Mahasiswa UNPAD




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline