Lihat ke Halaman Asli

Fiorentino R W P

S1 PWK UNEJ

Problematika dan Tantangan yang dihadapi APBD

Diperbarui: 10 April 2022   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD yaitu suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan, pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dapat disingkat APBD adalah bagian dari rencana keuangan pemerintahan di tingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.

Tujuan APBD

APBD disusun setiap tahunnya dengan tujuan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan daerah, agar peningkatan produksi, kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

Sumber Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat. Pendapatan daerah juga bisa diberikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantaran PAD cenderung lebih kecil dan tidak mencukupi kegiatan atau program daerah untuk pembangunan.

Cara Menyusun APBD

Adapun langkah-langkah penyusunan APBD, sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya.Pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline