Lihat ke Halaman Asli

Fiona Mazanda

Mahasiswa

Mahasiswa KKN Tim II Undip Gelar Penyuluhan mengenai Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

Diperbarui: 11 Agustus 2022   00:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Kabupaten Semarang (17/7/2022) -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan. 

Maladministrasi menjadi awal dari tindakan korupsi. Berawal dari tindakan yang merugikan masyarakat atau pengguna layanan publik, jika dibiarkan akan berdampak pada kerugian negara.

Maladministrasi kian marak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk tindakan yang sering dilakukan antara lain seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas. Hal ini sangat merugikan masyarakat baik materiil maupun immateriil. 

Menengok dari permasalahan yang ada, mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan penyuluhan kepada Warga Dusun Kretek dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam proses pelayanan publik. Tim KKN Dusun Kretek memanfaatkan pertemuan PKK sebagai sarana dalam menyampaikan materi penyuluhan.

"Materi yang disampaikan sangat bermanfaat untuk kami, mengingat semakin maraknya oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu" Disampaikan oleh Ibu Ima selaku ketua PKK RT 05 Dusun Kretek.

Penyuluhan diawali dengan diberikannya pertanyaan terkait maladministrasi kepada peserta PKK yang hadir. Diketahui bahwa masih banyak warga yang tidak mengetahui apa itu maladministrasi dan apa saja tindakan-tindakan yang termasuk dalam maladministrasi pelayanan publik. 

Ketidaktahuan masyarakat terhadap maladministrasi menjadi celah bagi oknum aparatur pelayanan publik untuk menyalahgunakan wewenangnya guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Tim KKN UNDIP memberikan penyuluhan mengenai pengertian maladministrasi, ciri-ciri maladministrasi, jenis-jenis tindakannya, bagaimana pencegahannya, dan apa yang harus dilakukan apabila mengetahui adanya tindakan yang terindikasi sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.

Bukan hanya itu, mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga memberikan edukasi terkait cara pelaporan tindakan maladministrasi ke website yang disediakan oleh lembaga Ombudsman. Warga antusias dalam menerima materi tersebut, mengingat tindakan maladministrasi adalah sesuatu yang harus dilaporkan dan apabila diabaikan akan menjadi pangkal dari korupsi. Selain memberikan penyuluhan secara langsung, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP membagikan brosur yang berisi materi pencegahan maladministrasi.

Dari kegiatan ini, diharapkan warga memiliki kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam memonitoring pelaksanaan pelayanan publik dan peka terhadap adanya tindakan-tindakan maladministrasi yang merugikan masyarakat. 

Tidak hanya peka terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum petugas pelayanan publik, tetapi masyarakat juga harus menghindari tindakan tersebut agar tidak menjadi salah satu pelaku maladministrasi. Dengan begitu, pelayanan publik akan berjalan dengan prima dan masyarakat dapat menerima pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline