Di Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 6 Yahun 2014 tentang desa. Bebrapa cara mengelola perekonomian masyarakt desa yaitu dengan cara meningkatakan Kelola BUMDes yang dimiliki desa tersebut. Budan Usaha Milik Desa adalah bentuk usaha sebagai produk menuju desa wirausaha.
Di desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban memiliki BUMDes dimana BUMDes tersebut mengelola Desa Wisata sebagai peningkatan perekonomian warga setempat.
Desa wisata adalah bentuk implementasi pengembangan pariwisata yang berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Melalui pengembangan desa wisata ini diharpakan dapat membuat kemajuan yang signifikan bagi desa.
Selain itu, desa wisata juga akan bernilai bagi budaya pedesaan, dalam hal ini desa wisata ditekankan sekali dalam pengelolaannya karena dengan dikembangkannya desa wisata tersebut akan menumbukan perekonomian yang nanti akan berdampak positif bagi masyarakat setempat.
Dari analisis yang sudah dijelaskan diatas dapat disumpilkan bahwa peran BUMDEs dalam mendorong dikembangkannya Desa Wisata di Desa Remen sudah berjalan baik dan sangat teroganisir. BUMDes sangat membantu dalam hal ini karena dengan adanya BUMDes pengelolaan sumber daya manusia maupun alam sangat berjalan dengan baik.
Dalam hal ini tentunya implementasi BUMDes harus terus dikembangkan tidak hanya Desa Wisata diambah lagi program-program yang sudah dirancankan oleh desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H