Lihat ke Halaman Asli

Finda Putri

Finda Putri Pramudita

Kasus dan Upaya Menangani Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Diperbarui: 7 Juni 2021   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan di dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah ham yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai HAM diatur dalam UUD RI No. 39 tahun 1999. Yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Menurut  Undang Undang RI No. 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap saja terus terjadi. Pelanggaran pelanggaran tersebut merupakan hasil dari kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.  Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia

1. Kerusuhan tanjung priok yang terjadi pada tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas. 

2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 4 terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari. 

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, empat orang terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun. 

4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 6 orang mahasiswa tewas. Kemudian diteruskan lagi dengan tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas. 

5. Penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang. 9 orang diantaranya telah dibebaskan, dan 13 orang dinyatakan belum ditemukan sampai saat ini. 

Lalu bagaimana upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia? Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran  HAM yang terjadi diantaranya 

a. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline