Lihat ke Halaman Asli

Finayanti

Mahasiswa

Penerimaan Zakat di Daerah Pedesaan

Diperbarui: 23 April 2024   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar 1.1 pembayaran zakat fitrah/DOK. PRI

ZAKAT
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Zakat memiliki banyak aspek yang perlu dipahami, termasuk jenis harta yang dikenai zakat, penerima zakat, besaran zakat, serta tata cara pembayarannya. Berikut adalah penjelasan detail tentang zakat.
Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti 'pembersihan' atau 'peningkatan'. Dalam konteks Islam, zakat adalah kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki umat Muslim kepada yang berhak menerimanya. Tujuan zakat antara lain untuk membersihkan harta dari sifat serakah dan kikir, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara merata dalam masyarakat.
Zakat dikenakan pada beberapa jenis harta yang telah mencapai nisab (batas minimal tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Jenis harta yang dikenai zakat antara lain:
Emas dan perak
Uang tunai
Barang dagangan
Hasil pertanian
Hewan ternak (sapi, kambing, domba, dan unta)
Harta temuan (misalnya harta karun)

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
1.Fakir: Orang yang hidup dalam kemiskinan.
2.Miskin: Orang yang kekurangan dalam kebutuhan pokok.
3.Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4.Mu'allaf: Orang yang memerlukan dukungan untuk mendekatkan hatinya kepada Islam.
5.Riqab: Orang yang berhutang dan tidak mampu melunasinya.
6.Gharimin: Orang yang memiliki utang yang berhubungan dengan kebutuhan dasar hidup.
7.Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pejuang kemerdekaan, pendidikan, dan kegiatan amal lainnya.
8.Ibnu Sabil: Musafir yang terhenti karena kehabisan biaya.

Table Pembagian Zakat Fitrah Tahun 2024 Dusun 1 Desa Mondoke Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur
No. Nama Penenrima Zakat / Jumlah Uang / Jumlah Beras
1.Hj. Bunga/30.000/20 liter
2.Cadi /30.000/20 liter
3.Saira /30.000/20 liter
4. Maming/ 30.000/20 liter
5.Arifin /30.000/20 liter
6.Darmawati/30.000/20 liter
7.Kisman /30.000/20 liter
8.Durusi /30.000/20 liter
9.Remma /30.000/20 liter
10.Kenni/ 30.000/20 liter

Pengurus Zakat : Pak Wildan (Imam Masjid Fastabiqul Khairat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline