Apa itu Al-Ijarah? Al-Ijarah adalah usaha persewaan dalam Islam, yang berarti akad yang mengalihkan bunga atau hak untuk menggunakan/manfaat dari suatu barang/jasa selama jangka waktu tertentu dan sebagai imbalannya memberikan pembayaran.pembayaran sewa atas nilai guna/manfaat barang itu tanpa melalui peralihan hak milik atas barang itu. Dalam proses persewaan, ada beberapa hal yang terlibat, antara lain properti persewaan, tanggal berakhirnya masa sewa, dan solusi pasca kontrak.
Adanya permasalahan dan kesalah pahaman dalam ijarah pada saat Pak Amir mengontrak rumah tersebut, kemudian mengenai masa sewa seperti yang tertera di perjanjian awal, pada saat Pak Amir mengembalikan rumah kontrakan tersebut kepada Pak Ahmad harus dalam keadaan baik. cacat. Namun jika ada cacat atau kerusakan akibat penggunaan rumah oleh Pak Amir, maka Pak Amir wajib memberikan arsyun (ganti rugi) kepada Pak Ahmad. Dan apabila Pak Amir diharuskan mengembalikan rumah kontrakannya lebih awal, maka pihak Pak Ahmad akan mengembalikan ('aud) atau memberikan kompensasi kepada Pak Amir dengan menghitung time to price ratio di akhir akad.
Lantas bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut? Dalam kasus individu, masalah yang biasanya tidak memiliki penyebab internal kegagalan kontrak dijelaskan secara ilmiah dan mudah diselesaikan. Bagian yang sulit dihadapi adalah ketika harus ada konsekuensi di luar kontrak yang semula disepakati menjadi penyebabnya. Misalnya, di tengah masa sewa, terjadi bencana tak terduga yang menyebabkan kerusakan harta benda yang bukan karena kesalahan penyewa dan pemilik (penyewa), solusi yang tepat untuk masalah ini adalah penyewa. membayar ganti rugi karena kerusakan itu di luar kendali manusia.
hal tersebut sesuai dengan sabda Allah dalam surah Al-Thaghabun ayat 11:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: “Tiada ditimpakan suatu musibah kecuali seidzin Allah. Barang siapa beriman kepada Allah maka Allah tunjukkan hartinya. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Thaghābun: 11)
Bahwa apabila selama masa sewa terjadi kerusakan karena suatu kecelakaan seperti gempa bumi atau tanah longsor yang mengakibatkan kerugian bagi penyewa, maka penyewa tidak wajib mengganti kerugian yang tidak dapat diperkirakan oleh manusia. Namun, keadaan akan berubah jika terjadi kerugian pada penyewa akibat ulah penyewa selama masa sewa.
Untuk lebih memahami akad ijarah dan tidak melakukan kesalahan yang sama seperti di atas, kita perlu mengetahui tentang rukun-rukun, syarat-syarat ijarah, jenis-jenis ijarah dan juga aturan kerja ijarah.
berikut merupakan beberapa yang rukun yang perlu diketahui pada saat melakukan ijarah:
Aqid (orang yang berakad), adapun orang yang berakad ada dua yaitu Mu’jir dan Mustajir.
Sighat akad, yaitu pernyataan berupa janji dan penawaran antara kedua belah pihak (kesepakatan).