Lihat ke Halaman Asli

Fina Wambrauw

Be Smart 😇🙏

Keluarga Mansawan Sowek Gelar Aksi 1000 Lilin, Tuntut Keadilan karena Makam Dihancurkan

Diperbarui: 8 Juli 2023   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOTO : Keluarga Mansawan Gelar Seribu Lilin Di Makan Almarhum Jonathan Jotham Mansawan Di Sowek, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Papua / I


Keluarga Mansawan Sowek Gelar Aksi 1000 Lilin, Tuntut Keadilan Karena Makam Dihancurkan

SUPIORI - Keluarga besar Mansawan menuntut keadilan atas pengerusakan rumah makam Almarhum Jonathan Jotham Mansawan di Sowek, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Keluarga besar itu gelar aksi penyalaan 1000 lilin di makam tersebut.


"Bukan hanya pengerusakan makam, melainkan salah satu keluarga kami juga dmenjadi korban penikaman oleh sejumlah oknum yang tidak dikenal. Kami sangat sayangkan, karena rumah makam yang sudah dipasangi atap dan  dalam proses  pemasangan granit pun, dibongkar  panggal - panggal, menggunakan sensor, kapak, parang dan sejumlah alat tajam lainnya,"ujar Jenny Mansawan, jumat (7/7/2023).

Makam yang dihancurkan. Foto dok. pribadi.

Ia menjelaskan, Almarhum Jonathan menghembuskan nafas terakhir pada (13/12/2022) dan pada (27/12/2023) Keluarga besar membangun rumah makam Almarhum dibangun di Kampung Sowek. Keesokan harinya, keluarga dikejutkan dengan kondisi rumah makam yang telah hancur berantakan. Bahkan, salib di atas makam juga turut dibakar oleh oknum tidak dikenal.

Tidak hanya itu, tiga salib diantaranya dikumpulkan bersama daun kelapa kering, krans bunga, bunga hias, gurinda, lori dan ember cat berisi campuran semen diatas makam Almarhum Jonathan Mansawan yang baru saja dimakamkan, dibakar  habis.

Akibat perbuatan tidak terpuji itu, keluarga Mansawan  melaporkan ke pihak  berwewenang, utuk diproses sesuai hukum yang berlaku, berkat bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyaduwun GKI Klasis Biak Selatan pada  20 Juni 2023, bahkan telah masuk tahap 2 dan berproses di Kejaksaan Negeri Biak.

Menurut Jenny Mansawan, meskipun kasus ini telah ditangani pihak kejaksaan Negeri Biak, namun proses penangananya terkesan lambat, akibatnya para tersangka  terus menerus mencoba memancing kemarahan pihak keluarga Mansawan secara langsung saat bertemu maupun melalui media sosial.

" Oleh sebab itu, aksi penyalaan seribu lilin ini, sebagai upaya meminta  semuai pihak, untuk memberi dukungan bagi kami, baik melalui doa maupun ikut mengawal kasus ini secara langsung, sehingga dapat diselesaikan  secepatnya, sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.

Penyalaan 1000 lilin ini, sekaligus sebagai tanda ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan hingga proses ini mulai terlihat ada titik terang, setelah 192 hari atau kurang lebih 6 bulan bergumul, bahkan menandai harapan keluarga korban pada Sang Terang itu sendiri, untuk menyinari setiap sudut bahkan yang tergelap sekali pun dalam kasus ini,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline