Lihat ke Halaman Asli

Fina Wambrauw

Be Smart 😇🙏

Optimalkan Data OAP, Disdukcapil Bersinergi Bersama Aparat Kampung

Diperbarui: 23 November 2021   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Disdukcapil Supiori, Axamina Manggara, S.Sos,M.Si (ditengah) Didampingi Kepala Distrik Supiori Timur, Drs. Wilson Wadiwe (sisi kiri) / Dessy Fi

SUPIORI – Demi mengoptimalkan data Orang Asli Papua (OAP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Supiori menghadirkan sejumlah Aparat Kampung untuk menggelar Sosialisasi Pendataan OAP di Distrik Supiori Timur, selasa (23/11/2021) di Sorendiweri.

Disdukcapil juga menyerahkan data penduduk kepada pihak Aparat Kampung untuk segera mendata, dan Ketika ditemui adanya penduduk yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di data base, maka pihak Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kematian. Pihak Aparat Kampung diberikan waktu 2 minggu untu mendata.

Aparat Kampung Saat Menghadiri Sosialisasi Pendataan OAP Di Distrik Supiori Timur / Dessy Fina.

“Kami akan menerbitkan data kematian bagi penduduk yang sudah meninggal, namun masih terdaftar di data base kami. Serta, kami juga akan membantu membuat surat pindah domisili penduduk ke Kota atau Kabupaten lain, maupun pindah kampung,”kata Kepala Disdukcapik Supiori, Axamina Manggara, S.Sos,M.Si.

Selain itu, pendataan OAP bermanfaat untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. Dengan pendataan ini, maka bantuan yang di khususkan untuk OAP akan tepat sasaran. Bahkan, dalam hal ini pihak Aparat Kampung akan bersinergitas bersama Disdukcapil untuk menyatukan data OAP di Kabupaten Supiori.

Sementara itu, Disdukcapil memberikan waktu 2 minggu kepada Aparat Kampung untuk mendata  penduduk dan sudah mulai terhitung mulai hari ini. Setelah Aparat Kampung menyerahkan Kembali data tersebut, selanjutnya Disdukcapil bersama Aparat Kampung akan turun lapangan (turlap) ke setiap Distrik, Kampung hingga Dusun untuk jemput bola alias lansung membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perekaman KIA, dan Perekaman KTP-el. (dsy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline