Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan hubungan dengan ikatan perkawinan secara norma hukum, agama dan norma sosial.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan orang yang masih dibawah umur yang mereka dibilang belum siap secara mental dan materi,maka ini bisa dikatakan nikah terburu-buru.
Usia menikah perempuan adalah 17 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun,pernikahan yang dilakukan dibawah umur banyak mengakbatkan perceraian karena mereka belum bisa mengatasi masalah yang dihadap,i maka mereka membutuhkan orang lain dalam menyelesaikan masalah mereka.
Faktor yang mempengaruhi pernikahan dibawah umur :
- Faktor ekonomi, dari faktor ini biasanya dipengaruhi oleh orang tua yang ingin meringankan beban ekonomi mereka.
- Faktor pendidikan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan orantua jika anaknya masih muda untuk dinikahkan.
- Faktor orang tua, faktor ini karena orang tuatakut anaknya terkena aib karena sudah lengket dengan seorang laki-laki
- Faktor adat, karena orang tua takut jika anaknya menjadi perawan tua.
- Faktor media sosial, karena adanya media masa yang sangat mudah untuk mengakses vidio ataupun foto yang berbau seks atau porno,yang mengakibtkn remaja mencoba hl tersebut dan mengkibatkan hamil dilur perniakahan.
Banyaknya hamil diluar nikah terjadi pada remaja zaman sekarang,meningkatkan kasus ini terjadi karena kurangnya pengetahuan nilai agama, apalagi sekarang informasi seks bisa diakses melalui google.
Rendahnya pemahaman tentang agama menyebabkan terjadinya perilaku yang sangat menyimpang dengan agama,semua ini bisa dilihat dari cara berpacaran anak zaman sekarang yang sering menuju hal yng negatif sehingga merangsang terjadinya seks dan pada akhirnya mereka dinikahkan diusia yang sangat belia. Angka pernikahan dini yang tinggi menjadi salah satu alasan maraknya kasus perceraian diindonesia,begitu pula dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Menikah di usia yang dini juga mengakibatkan tingginya angka kematian ibu dan anak karena menikah muda,perempuan yang hamil dibawah umur bisa beresiko terjadi kecacatan pada bayi, keguguran, kekurangan gizi,serta kematian saat melahirkan.secara biologis sistem disebutkan bahwa reproduksi yang belum siap juga menyebabkan kanker serviks.
Pernikahan dini dalam bentuk prespektif hukum islam,menurut imam Taqiyuddin An-Nabhani dengan berlandaskan hadist nabi yang artinya " wahai para emuda barangsiapa yang telah mampu,hendaklah menikah,sebab dengan menikah itu akan akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu,hendaklah berpuasa,sebab puasa akan menjadi perisai bagimu."(HR.Bukhari dan Muslim).
Satu hal yang perlu digaris bawahi dari hadist tersebut adalah perintah menikah bagi para pemuda yang sudah benar-benar siap.walaupun dikatakan bahwa pernikahan dini dalam hukum aslnya diperbolehkan menurut syariat islam,tetapi tidak berati diperbolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam berbagai keadaan.
Terdapat berbagai ketentuan yang diperhatiakn oleh perempuan yang menikah dibawah umur
- Perempuan harus siap secara fisik dan mental
- Perempuan harus terdidik untuk bertanggung jawab
- Tidak terpaut usia yang sangat jauh
- Memiliki tingkat kehamilan tinggi
Dengan mengikuti pada hukum asalnya,maka pernikahan dini diperbolehkan untuk kemaslahatan. Karena tidak ada alasan untuk menunda-nunda pernikahan selama kita yakin melangkah dengan iringan niat yang tulus melaksanakan syariat islam.