Lihat ke Halaman Asli

Reformulasi Fiqih Muamalah dalam Ekonomi Perbankan di Indonesia

Diperbarui: 25 Juni 2024   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan zaman telah memicu berbagai macam perubahan yang ada dalam kehidupan manusia, perubahan dari segi budaya bahasa maupun kebiasaan kita sehari-hari. Kita mengetahui bahwasanya kehidupan sehari-hari kita tidak dapat terlepas dari aspek agama. Dalan islam segala sesuatu dan segala perbuatan telah diatur oleh tuhan yang Maha Esa melalui Al-Qur'an dan hadist. Al-Qur'an dan hadist memiliki jumlah yang terbatas, namun hal-hal yang muncul dalam kehidupan ini sangat kompleks dan tidak terbatas. Bentuk upaya untuk menyikapi dan menjelaskan hukum dari suatu kasus yang tidak ada dasar hukumnya dari Al-Qur'an dan Hadist maka secara khusus dapat diketahui dengan melalui metode ijtima', qiyas, istihsan, zari'ah, urf dan lain sebagainnya.

Islam mencangkup segala aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek ekonomi. Dengan perkembangan zaman, banyak kebijakan-kebijakan ekonomi yang ikut berubah. Oleh karena itu fiqh muamalah menduduki posisi yang sangat penting karena ia mengatur perilaku kehidupan ekonomi dan keuangan, baik individu, lembaga maupun kepentingan negara. Pada dasarnya, sebenarnya fiqh muamalah memerankan peranan yang luas seperti hukum keluarga, hukum pidana islam, tata negara dan lain sebagainya. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini pandangan masyarakat tentang fiqh mualah menyempit dan hanya berpandangan tentang ekonomi dan keuangan.

Kajian fiqh muamalah mengalami perkembangan yang sangat pesat diiringi dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan dan keuangan syari'ah. Desain-desain kontrak menjadi kebutuhan sehingga fatwa-fatwa baru terus bermunculan dan menjadi tantangan pada bidang keuangan dan perbankan syari'ah untuk mengatasinya. Tidak dipungkiri bahwasanya inovasi-inovasi perbankan syari'ah banyak tertinggal dengan perbankan konvensional. Banyak inovasi produk diperukan agar bank syari'ah bisa lebih optimal dalam dalam memanfaatkan fenomena global. Jangan sampai bank syari'ah berupaya untuk mengoptimalkan perkembangan pasarnya tanpa melihat dan mempertimbangkan hukum-hukum fiqh yang ada.

 Mereformulasi fiwh muamalah berarti menngaktualkan kembali fiqh muamalah untuk disesuaikan dengan kehidupan modern, agar hukum-hukum yang ada dapat selaras dengan perkembangan zaman. Untuk melakukan reformulasi ini, kita harus memiliki suatu pegangan berupa alat dan disiplin ilmu agar reformulasi sesuai kaidah syariah dan berada dalam koridor syariah. Disiplin ilmu yangdi masksud tersebut seperti ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyrik, falsafah tasyrik, dan maqashid syariah.

Prinsip-prinsip moral yang menjadi pegangan kita saat ini adalah prinsip kebolehan yang pada dasarnya kita dapat melkaukan segala hal kegiatan muamalah kecuali ada ketentuan lain yang melarang, selanjutnya prinsip keadilan, kebenaran, kerelaan, kemanfaatan, dan prinsip haram dan riba. Prinsip moral tersebut bertujuan untuk memberikan kita batas dan peringatan agar tetap berjalan dalam koridor fiqh yang tepat. Dalam mereformulasikan hukum fiqh yang ada dengan probematika modern ini maka diperlukannya suatu ijtihad. Ijtihat itu sendiri dapat di golongkan menjadi 3 yaitu ijtihad intiqa'i atau ijtihad yang dilakukan berdasarkan hukum yang telah ditetpkan ijtihad sebelumnya, lalu ijtihad insya'i yaitu usaha penetapan hukum yang dahulunya tidak ada bisa di katakan bahwasanya hal ini adalah baru, dan terakhira terdapat ijtihad komparasi yaitu dengan menggabungkan ke dua metode sebelumnya.

Inovasi-inovasi produk dan layanan yang diberikan adalah kunci dari perbankan syariah untuk lebih komppetitif dan berkembang cepat. Inovasi yang ada harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syari'ah sebab inovasi memiliki peran yang penting di tengah persingan pasar yang kompetitif. Oleh karena itu bank syariah harus dapat melakukan berbagai macam inovasi-inovasi baru. Bank syariah biasanya terkendala di tabungan, deposito, giro dan lain sebagainya.

Oleh karena itu dirumuskannya beberapa pilar-pilar inovasi produk perbankan syariah. Pertama adalah inovasi di bidang digital, dalm kehidupan kita sehari-hari sudah banyak didominasi dengan keperlaun digital, sehingga sangatlah penting bank syariah untuk mengembankan tekonologi telekomunikasi yang semakin canggih. Yang kedua adalah pentingnya kita untuk memahami karakter bisnis sektor rill, dengan adanya peningkatan pada kualitas SDM yang ada. untuk mengembangkan inovasi yang ada bank syariah harus membuat hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan international.untuk melakukan inovasi produk bank harus sangat memperhatikan pencitraan aatas inovasi-inovasi produk yang telah mereka buat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline