Lihat ke Halaman Asli

Filipi Febraldo Sibuea

Mahasiswa/ Teknologi Hasil Pertanian

Pelayanan Publik yang Bersih di Lingkungan Pendidikan

Diperbarui: 12 Juni 2023   06:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Filipi Febraldo Sibuea

NPM : 2214051078

Kelas : THP-B

Menyusun Serta Menetapkan Teknis dan Aturan Pelayanan Publik yang Relevan Bagi Penyelenggara Pelayan Publik yang Bersih Di Lingkungan Pendidikan

Menyusun dan menetapkan teknis dan aturan pelayanan publik yang relevan bagi penyelenggara pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pendidikan merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Pendidikan. Untuk memastikan pelayanan publik yang bersih serta relevan, maka perlu mengadakan langkah penyusunan teknis dan aturan dengan pertimbangan kondisi lingkungan Pendidikan saat ini, bagi para penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pendidikan. Realitasnya masih banyak kesalahan dan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayan publik di lingkungan Pendidikan hingga saat ini. Menyusun serta menetapkan teknis dan aturan bagi para penyelenggara pelayan publik merupakan salah satu cara untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang disebabkan oleh para oknum pelayanan publik yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa langkah teknis dan aturan yang di tetapkan bagi para penyelenggara pelayan publik di lingkungan Pendidikan dapat dibuat sebagai acuan untuk keberlangsungan pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pendidikan. Acuan teknis dan aturan-aturan yang dapat ditetapkan adalah sebagai berikut; Menyusun teknis pelayanan publik, seperti identifikasi kebutuhan, merumuskan prosedur langkah-langkah yang jelas dan terstruktur untuk layanan publik yang disediakan. Penyusunan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi sebagai sarana untuk komunikasi dan publikasi bagi publik serta informasi data publik yang membutuhkan pelayanan Pendidikan khusus; contohnya, penggunaan sistem pendaftaran Online atau aplikasi Mobile untuk mempermudah proses administrasi dan pendataan publik. Merancang proses yang efisien dan transparan untuk melayani kebutuhan Pendidikan yang bersih dan relevan bagi masyarakat. Penyediaan sumber daya manusia yang terlatih dan berkualitas sebagai subjek pelayanan publik yang bersih dan penyediaan infrastruktur yang layak , sebagai pendukung keberlangsungan pelayanan publik yang kondusif dan efisien di lingkungan Pendidikan.

Menyusun dan menetapkan aturan-aturan pelayanan publik merupakan kebijakan yang tepat dan menjadi acuan bagi para penyelenggara publik, dalam mencapai pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pendidikan. Berikut beberapa aturan yang dapat ditetapkan sebagai acuan bagi para penyelenggara pelayan publik di lingkungan Pendidikan; Transparansi, merupakan kebijakan yang mendorong pelayanan publik yang bersih dan terbuka pada publik, termasuk akses terbuka terhadap informasi dan prosedur yang jelas. Pelayanan yang jelas dan merata, hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penilaian kebijakan pelayanan publik melalui mekanisme, seperti forum publik atau kelompok advokasi. Keadilan dan non-diskriminasi, ketersediaan dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak tanpa memandang latar belakang sosial, etnis dan Agama.

Akuntabilitas, membantu mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas tugas dan kualitas pelayanannya. Perlindungan data pribadi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan keamanan data pribadi yang diberikan oleh masyarakat. Pentingnya melibatkan berbagai pemangku dalam proses penyusunan dan penetapan teknis dan aturan pelayanan publik di lingkungan Pendidikan ini, seperti Lembaga Pendidikan, organisasi masyarakat, pemerintah, masyarakat dan siswa/i atau mahasiswa/I itu sendiri. Pelayanan penyelenggara publik yang bersih di lingkungan Pendidikan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Pendidikan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk berpartisipasi dalam keberlangsungan pelayanan publik tersebut.

Perlu kita sadari bahwa pelayanan Pendidikan di Indonesia masih banyak terdapat kelemahan di beberapa kategori, seperti sumber daya aparatur yang kurang kompeten, lemahnya sistem pengawasan anggaran dan adanya sikap apatis dan adanya tindakan diskriminasi dari oknum masyarakat dan oknum pelayan publik. Oleh karena itu, dalam melakukan pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pendidikan, diperlukan partisipasi seluruh pihak terkait untuk mengatur dan mengkonsolidasikan seluruh aturan dan ketetapan untuk mencapai pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline