Hukum mengatur segala tingkah laku masyarakat dalam kehidupan yang dilaksanakan pada lingkungannya. Salah satu yang diatur dalam tatanan hukum administratif adalah Hukum Perizinan.
Menurut Philipus M Hadjon, Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk memobilisasi tingkah laku masyarakat.
Tujuannya adalah untuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang yang berfungsi sebagai penertib dan juga sebagai pengatur.
Pemberian Izin untuk menjamin kepastian hukum, wajib diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Salah satu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Konstruksi yang selanjutnya disebut PERDA 7/2021.
Dalam artikel ini akan ditinjau PERDA 7/2021 berdasarkan 3 tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yakni : 1) Keadilan; 2) Kepastian Hukum; dan 3) Kemanfaatan.
1) Keadilan
Dalam konsiderans PERDA Kabupaten Tuban No. 7/2021 ditetapkan bahwa Peraturan ini dibuat untuk menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pasal 3 ayat (1) PERDA 7/2021 dimaksudkan sebagai pedoman bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam mengatur Jasa Konstruksi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi; dan
b. masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Hal tersebut merupakan bentuk perjuangan keadilan dalam hal sub-urusan Jasa Konstruksi yang merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten Tuban, contohnya pemberian pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur urusan Konstruksi serta pemberian pembinaan kepada masyarakat di bidang Jasa Konstruksi.