Lihat ke Halaman Asli

Gugatan Reklamasi Dimenangkan Nelayan, Apa yang Dilakukan DKI?

Diperbarui: 1 Juni 2016   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah beberapa bulan ini nasib reklamasi pulau di Jakarta masih menggantung dikarenakan ada beberapamasalah tentang perijinan. Dalam proses reklamasi ini terdapat pihak yangdirugikan yaitu nelayan sekitar. Nelayan yang dirugikan merasa bahwa reklamasibisa menimbulkan banyak masalah diantaranya lingkungan menjadi tercemarsehingga bisa mengakibatkan mata pencaharian nelayan menjadi terganggu. Tetapidi pihak pemerintah bahwa proses reklamasi ini sudah berjalan sesuai aturanbaik dari segi perijinan maupun AMDAL, dengan demikian reklamasi akan segeratuntas.

Baru-baru ini dikabarkan bahwa masyarakat sekitar telukreklamasi mengajukan gugatan atas reklamasi tersebut. Hasil gugatan menyatakanbahwa nelayan sebagai penggugat memenangkan gugatannya di PTUN dan reklamasidibatalkan karena ada beberapa masalah dari pihak pemerintah. Ketuamajelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Adhi Budi Sulistyo akhirnyamemenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Menurut dia, adabeberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan kali ini. "Tidak adakepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN, Jakarta, Selasa, 31Mei 2016 ( Tempo.co )

Adhi menjabarkan, reklamasi tidak mendesak untuk kepentinganmasyarakat. Tidak hanya itu, ia menilai, izin reklamasi yang digarap PT MuaraWisesa Samudra, pengembang proyek reklamasi Pulau G, tidak sah. Alasan itu jugaberdasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisiratau tidak ada rencana zonasi di kawasan pesisir.  

Selain prosedural, Adhi menilai, reklamasi memiliki dampak burukterhadap lingkungan. Material-material yang ada di proyek reklamasi berpotensimerusak ekosistem laut. Penyusunan analisis dampak lingkungan juga tidakmelibatkan partisipasi para nelayan. Tetapi putusan hakim masih bersifatsementara.

Dapat disimpulkan dari putusan tersebut bahwa :

1. Dalam Reklamasi tidak ada kepentingan umum atau masyarakat.Artinya reklamasi pulau G terdapat kepentingan pribadi dari pihak yang terlibat
2. Ijin reklamasi pulau G tidak sah
3. Dampak buruk terhadap lingkungan sekitar yang dihasilkan dari reklamasitersebut. Artinya lingkungan tercemar sehingga masyarakat terganggumatapenahariannya sebagai nelayan dan merugi.

Semoga reklamasi ini menemui titik tengah, sehingga tidak adapihak yang dirugikan. Semua proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihakyang bertanggungjawab. Tidak ada profokasi dan tidak ada Anarkisme, biarkansemuanya berjalan sesuia prosedurnya.

Referensi:

Tempo.co




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline