Inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya yaitu listrik Pra Bayar. Dengan adanya litrik pra bayar kita lebih mudak mengendalikan pemakaian listrik. Sama halnya seperti pembelian pulsa, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token listrik isi ulang) yang terdiri dari 20 digit nomor yang bisa diperoleh melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.
Dibalik kelebihan listrik pra bayar ternyata tidak terlalu menguntungkan bagi masyarakat karena nominal yang dikeluarkan untuk membeli jumlah listrik(KWh) jauh lebih besar daripada pasokan listrik(KWh) yang didapat. Inilah bagaimana perhitungan listrik pra bayar.
Contoh perhitungan konsumen rumah tangga(R1) daya 1.300 VA, pembelian token sebesar 100.000,- di Alfamart kota Bandung.
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan pada saat pembelian token di alfamart.
1. Biaya Materai.
Jumlah biaya materai Rp. 0,- Karena pelanggan membeli token sebesar Rp. 100.000,-. Biaya materai dibebankan apabila pembelian diatas Rp. 250.000,-
2. PPJ (Pajak Penerangan Jalan)
PPJ yang dikenakan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan pasal 12 "Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk golongan R1dengan daya 900 VA ke atas serta golongan R2 dan R3 sebesar 6 %(enam persen)". Jadi PPJ yang dikenakan untuk kasus ini sebesar 6%.
3. Biaya Admin Bank
BIaya admin bank yang dikenakan sebesar Rp. 2.000,- Besaran ini tergantung bank yang diakses.
-Pembelian = Rp. 100.000,-
-BIaya Admin Bank = Rp. 2.000,-
-PPN = Rp. 0,-
-PPJ = Persentase PPJ x Rp STROOM/TOKEN
= 6% x Rp. 94.339,-
= Rp. 5.661,-
-Rp STROOM/TOKEN= Nominal Pembelian/(1+Persentase PPJ)
= Rp. 100.000,- : (1+6%)
= Rp. 94.339,-
Jumlah KWH = Rp STROOM/TOKEN : Tarif Listrik R1
= Rp. 94.339,- : 1.352
= 69,8 KWH
Nominal Pembayaran = Pembelian + Biaya Admin Bank
= Rp. 100.000,- + Rp. 2.000,-
= Rp. 102.000,-
Dari hasil perhitungan dapat kita simpulkan bahwa dengan kita membayar sebesar Rp. 102.000,- kita memperoleh jumlah listrik sebesar 69,8 KWH. Apakah Itu sepadan ? Mungkin bagi pemerintah YA mungkin saja bagi masyarakat TIDAK. Apa boleh buat, karena listrik merupakan kebutuhan primer setiap orang maka masyarakat rela untuk membelinya meskipun dengan jumlah KWH yang sangat rendah daripada nominal yang dibayarkan.
Sekian artikel ini saya buat, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada kekurangan dalam artikel ini mohon untuk ditambahkan didalam komentar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H