Lihat ke Halaman Asli

Satu Tahun Indonesia Bersama Akrual Basis

Diperbarui: 15 Mei 2016   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Satu tahun sudah akuntansi pemerintah berbasis akrual diterapkan di Indonesia baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2015 lalu berdasarkan amanat PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Akuntansi Akrual adalah sistem pengakuan atau pencatatan pendapatan dan belanja pemerintah berdasarkan hak dan kewajiban yang timbul bukan berdasarkan kas yang diterima atau kas yang dikeluarkan dari kas negera.

Manfaat pelaporan secara akrual pada instansi pemerintah telah banyak diungkapkan oleh para peneliti dan pemerhati. Di antaranya pada Study #14 IFAC Public Sector Committee (2002) dalam ModulGambaran Umum Akuntansi BerbasisAkrual, Kementerian Keuangan Republik Indonesia  2014, menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.

Timbul pertanyaan, apakah seluruh pemerintahan daerah di indonesia sudah menerapkan akuntansi berbasis akrual?. Belum ada data yang pasti mengenai penerapan basis akrual di pemerintah daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembuatan laporan akuntansi akrual di pemerintah daerah masih mengalami kendala karena masih dalam transisi dari laporan berbasis kas. 

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, kendala-kendala tersebut berada di kualitas sumber daya manusia dan belum semua daerah memiliki sarana penunjang pengauditan, seperti audit elektronis. 

“Masih ada yang belum mengetahui sudah dimulainya penerapan basis akrual untuk laporan keuangan daerah. Bahkan belum mengerti apa itu akrual juga ada,” kata Harry usai meresmikan Galeri BPK di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (21/1). (ditulis pada 21 Januari 2016 oleh aktual.com)

Dapat disimpulkan bahwa belum seluruhnya pemerintah daerah bisa membuat laporan keuangan dengan basis akrual dengan kendala Sumber Daya Manusia yang belum memadai. 

Penulis mengharapkan kepada seluruh Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota segera menerapkan akuntansi pemerintah berbasis akrual sesuai yang telah diamanatkan PP 71 tahun 2010. Semoga semua kendala yang dihadapi oleh setiap Pemda bisa diatasi dengan maksimal. Penulis juga mengharapkan dengan adanya basis akrual ini kualitas laporan keuangan setiap Pemda meningkat yang akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.

Referensi :

Aktual.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline