Lihat ke Halaman Asli

fikri ramadani

Mahasiswa Teknik Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Keadilan Hak Kelas Bawah

Diperbarui: 31 Desember 2023   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia mempunyai dasar negara yaitu pancasila.Pancasila merupakan landasan fundamental bangsa indonesia yang terdiri dari 5 sila yang mengatur tentang kehidupan berbangsa yang baik dan benar.Sila kelima pancasila berbunyi "Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia",namun pada nyatanya di negara kita ini masih banyak kejadian yang kurang tepat terhadap sila ke-5 ini.

 Perbedaan antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah sangat terlihat dari penyuaraan hak,kelas bawah cenderung sulit mendapatkan hak dan keadilan dalam kehidupaan sehari hari,sedangkan masyarakat kelas atas cenderung sangat mudah mendapatkan hak dan keadilan karna uang dan juga kekuasaan.

 Masyarakat kelas atas mempunyai banyak teman maupun saudara yang dapat membantu ketika mereka sedang terkena masalah,sedangkan kelas bawah tidak mempunyai orang yang dapat membantu. Selain adanya orang yang dapat membantu masyarakat kelas atas juga mempunyai faktor material yang banyak untuk berdamai dengan korban ketika terkena masalah.

 Di indonesia ini masih banyak masalah tentang keadilan,contoh nyata yang sering terjadi di negara ini yaitu tentang keadilan hukum pidana yang ada di indonesia.Untuk mengingat lebih jelas mari kita bandingkan kasus-kasus yang hangat dan viral pada beberapa tahun lalu.Kita masih ingat kasus mega proyek E-KTP yang rugikan negara mencapai 23 triliun oleh Setya Novanto.Pada kasus ini Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu Divonis 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.Namun, pada akhirnya Ia tetap dipenjara dengan fasilitas bagaikan hotel berbintang dan fasilitas mewah lainnya.

 Sedangkan di lain sisi dari masyarakat kelas bawah ketika mendapat hukuman sangatlah berat, sebagai contoh nyata yang berada di Indonesia beberapat tahun lalu kasus Nenek Asyani yang di tuduh mencuri kayu jati dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 hari penjara.Bisa kalian lihat kan dimana letak ketidakadilan hukum di negara ini.Ada banyak lagi kasus hukum lainnya seperti contoh pencurian 3 buah biji kakao yang nilai nya tidak lebih dari Rp10.000 oleh nenek Minah yang kemudian di vonis 1 setengah bulan penjara, dan ada lagi lainnya yaitu: kasus pencurian semangka, kasus pencurian pisang, dan kasus pencurian sandal jepit.

 Studi kasus diatas ini menggambarkan betapa bobroknyanya penegakan hukum bangsa kita. Dari studi kasus di atas sudah terbukti bahwa masih terdapat ketidakadilan antara masyarakat kelas bawah dan juga masyarakat kelas atas.

Korupsi yang jelas jelas merugikan negara milyaran namun mendapat hukuman yang ringan dan fasilitas penjara yang mewah.Berbanding terbalik dengan kelas bawah yang hanya mengambil barang untuk hidup dengan total biaya yang sedikit harus di jatuhi pidana yang hampir sama dengan para koruptor yaitu sama sama di masukan kedalam sel penjara.

 Potret penegakan hukum di Indonesia saat ini ialah kita tidak lagi melihat secara jernih negara hukum tapi lebih di keberadaan negara dimana seperti negara kekuasaan.Yang punya kekuasaan, yang punya uang, yang punya kuasa dia layak dipotensi penegakan hukum berbeda dengan orang kalangan bawah yang lebih lemah dan tertindas di kekuasaan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline