Lihat ke Halaman Asli

Pungli di Kawasan Asia Afrika Bandung Jadi Ancaman Warga dan Wisatawan yang Berkunjung

Diperbarui: 19 Desember 2023   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Fikri

Anggota Satpol PP Praja Wibawa Sudin Saripudin mengatakan, pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir Rp.10.000 di sebrang Museum Konferensi Asia Afrika (KKA), Kota Bandung.

"Parkir dengan tarif segitu seharusnya tidak diperbolehkan, malu kita. Walau ini urusannya dengan pemerintah kota, kita tidak bisa lepas tangan, tetap saja bagian Jawa Barat dan ada di ibu kota. Jadi tolong jangan dijadikan bahan pungli," ucap Sudin Saripudin, Jum'at (15/12/2023).

Menurut Sudin, pengelola parkir yang sempat ramai itu perlu izin pengelolaan tempat parkir atau IPTP dan rekomendasi Dishub untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar bisa berizin dan pajaknya nanti masuk ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Source: Fikri

"Untuk pengawasan tentunya kami (Satpol PP) bersama dengan Dishub dan unsur lainnya. Dan Masyarakat, jika melihat parkir itu beroperasi Kembali tolong segera hubungi dan lapor pada kami. Kami pun meminta pengelola itu untuk mengurus izin jika hendak berusaha perparkiran," ucap Sudin.

Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 mengenai tarif layanan parkir.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya.

Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Sudin mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan. Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline