Lahan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia. Pemanfaatan lahan harus disertai kehati-hatian untuk menimbulkan hal yang bermanfaat bagi seluruh makhluk hidup. Tata guna lahan juga harus diperhatikan agar tidak terjadi kemunduran penggunaan lahan maupun ketidaksesuaian tata guna lahan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia cenderung tidak memperdulikan hal tersebut dan memanfaatkan lahan secara berlebih. Jika kecenderungan tersebut berjalan dalam jangka waktu yang lama, maka akan terjadi kerusakan pada lahan dikarenakan melebih batas yang ada.
Evaluasi lahan merupakan pendekatan untuk mengetahui potensi dan batas yang ada dalam suatu lahan. Evaluasi lahan merupakan tindakan lanjut dari survey lapangan maupun pemetaan yang ada yang masih sulit dipakai tanpa adanya interpretasi bagi keperluan tertentu. Penilaian potensi lahan diperlukan untuk menyusun rangka kebijakan, pemanfaatan, dan pengolahan lahan secara menerus.
Kecamatan Cipanas merupakan kecamatan yang berada di Kabupaten Cianjur. Kecamatan ini terletak diantara 10657'30" BT dan 10704'00" BT dan 0639'00" LS sampai dengan 0647'30" ".7 yang terletak pada ketinggian 1.600 m dpl dengan suhu antara 16C - 28C luas wilayah kecamatannya adalah 40,2 km2. Kecamatan Cipanas terletak dibawah kaki Gunung Gede dengan kerawanan bencana gunung meletus. Dengan kemiringan lahan 3-40% daerah ini merupakan daerah dengan tingkat kerentanan tinggi karena terdapat banyak penduduk, sekolah, hotel, dan villa yang berada dibawah kaki Gunung Gede.
Luas lahan kritis yang ada di Indonsia sekitar 14 juta Ha. Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki luas 911.192 ha (6,51%), dan untuk Kabupaten Cianjur seluas 161.746 ha yakni 17,75% dari lahan kritis yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Lahan kritis merupakan tingkat kemampuan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dan kemampuannnya. Kondisi tersebut mengakibatkan menurunnya kondisi lahan dan menurunnya kemampuan lahan. Untuk menjaga kelas kemampuan lahan maka perlu adanya pencegahan dan penanggulangan melalui evaluasi lahan.
Jenis tanah yang ada di daerah desa Sindangjaya merupakan regosol dan andosol. Regosol merupakan tanah yang baik untuk pertanian karena tanah yang berasal dari vulkanisme. Tanah regosol berasal dari gunung berapi sehingga lebih bertekstur butir-butir kasar. Tanah regosol merupakan endapan alluvial baru. Jenis tanah yang ada di desa Sindangjaya merupakan bagus untuk pertanian, tebu, padi, kelapa, kopi, dll.
Klasifikasi kemampuan lahan yang ada di desa Sindangjaya terdapat tiga kelas yaitu kelas V, VI,VII. Untuk kelas V merupakan kelas yang tidak terancam erosi dikarenakan kelas ini terletak didaerah datar tidak curam. Akan tetapi pada kelas ini mempunyai hambatan yang mengakibatkan terdapat batas dalam penggunaannya. Pada kelas VI terdapat hambatan berat yang sulit dilakukan bidang pertanian. Terdapat penggunaan terbatas juga pada kelas VI yaitu penggunaan terbatas untuk tanaman rumput atau padang pengembalan, hutan produksi, hutan lindung, atau cagar alam. Kelas VI ini terdapat pada daerah lereng agak curam. Kemudian untuk kelas VII terdapat hambatan atau ancaman kerusakan berat yang tidak bisa dihilangkan. Lahan kelas VII tidak cocok untuk kegiatan pertanian. Jika dipergunakan untuk lading rumput dan hutan produksi maka diperlukan pencegahan erosi yang berat. Lahan pada kelas ini bermanfaat sebagai hutan lindung, tempat rekreasi, atau pun cagar alam.
Dengan adanya klasifikasi ini diharapkan dapat bermanfaat dan dapat menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan lahan. Untuk masyarakat sekitar diharapkan dapat menambah produktivitas panen yang ada dan memanfaatkan peluang yang ada untuk menghasilkan panen yang melimpah dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H