Lihat ke Halaman Asli

Mengenal dan Mencegah Korupsi: Strategi Pendidikan Anti

Diperbarui: 25 Mei 2024   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://itjen.kemdikbud.go.id/web/pendidikan-antikorupsi-sejak-dini/Input sumber gambar

Abstrak

  • Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan suatu negara terlebih lagi maraknya kasus ini yang membuat Masyarakat menjadi resah yang mana kasus korupsi ini biasanya ditangani oleh komisi pemberantas korupsi atau disebut kpk tapi akhir-akhir ini tugas dari kpk sendiri yang semakin berat sampai menyebabkan kondisi kpk menjadi terpuruk dan dampak yang disebabkan oleh korupsi yang sangat besar oleh karena itu diperlukan  sistem yang dapat menyadarkan seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu memberantas korupsi, yang mana harus didukung penuh oleh seluruh pihak  dan Cara yang paling efektif adalah dengan menggunakan media pendidikan.Perlu adanya sistem pendidikan anti-korupsi yang meliputi sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara-cara pencegahan dan pemberantasan, serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi Dan  Artikel ini dibuat untuk mengetahui pentingnya pendidikan anti-korupsi dalam mencegah korupsi dan memberikan strategi yang dapat diterapkan dalam sistem pendidikan.

Kata Kunci :korupsi,cara pencegahan dan pemberantasan

Pendahuluan

Korupsi berasal dari kata Latin Corruption atau Corrumpere, yang juga dapat dikatakan  berasal dari kata Latin yang lebih tua yaitu corrumpere. Secara harafiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, kerusakan, maksiat dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum pengertian korupsi mencakup segala perbuatan tidak jujur, memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia mengatur praktik korupsi. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pendidikan anti-korupsi diperlukan untuk memberantas dan mengurangi segala bentuk korupsi. Pendidikan anti-korupsi dapat diberikan di sekolah atau institusi pendidikan lain yang memiliki kemampuan untuk memberantas dan mengurangi korupsi di Indonesia. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu meciptakan kepribadian yang jujur dan transparan dan bertangung  jawab dalam mengemban amanah

Pembahasan

Korupsi merupakan perbuatan kebobrokan, kejahatan, kebobrokan, ketidakjujuran,  penyimpangan dari kesucian.Hal ini mencakup kegiatan yang tidak jujur dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau suatu usaha, yang dapat merugikan keuangan negara itu sendiri dan perekonomian negara  Korupsi dapat terjadi dalam berbagai  bentuk, seperti pilih kasih, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan .

 Korupsi dianggap sebagai praktik hina, jahat dan merusak, melibatkan penipuan dan sering dilakukan oleh otoritas publik atau masyarakat dan dapat timbul dari faktor seperti lemahnya kepemimpinan, lemahnya agama dan ajaran moral, kolonialisme, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, langkanya lahan subur untuk antikorupsi, struktur pemerintahan, perubahan mendasar dan kondisi Masyarakat. dalam bahasa latin korupsi atau corrumpere adalah kebusukan, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, kerusakan, maksiat dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum pengertian korupsi mencakup segala perbuatan tidak jujur, memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain

Menurut Juniadi Suwartojo (1997) dalam buku Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2).”  “ Mengatakan “Korupsi adalah perbuatan atau tindakan satu atau lebih orang yang melanggar standar yang berlaku  dengan penggunaan dan/ atau penyalahgunaan kekuasaan atau peluang melalui proses pengadaan publik, pajak yang dikenakan atau penyediaan fasilitas atau layanan lain  yang  dilakukan dalam kegiatan menerima dan/ atau membelanjakan uang atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta mengeluarkan izin dan/atau jasa jasa lainnya untuk kepentingan pribadi atau salah satunya dengan cara yang langsung atau  tidak langsung merugikan kepentingan  dan/atau keuangan Negara/masyarakat.” 

Dalam buku Anwar, S. (2008). Korupsi dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1). Mengatakan tentang ciri-ciri perilaku korupsi ialah “ Korupsi mempunyai ciri-ciri berupa (1) pengkhianatan pada kepercayaan, (2) kerahasiaan, (3)  penipuan terhadap otoritas publik atau masyarakat, (4) sengaja dalam mengabaikan kepentingan publik demi kepentingan khusus, (5) tersamar oleh bentuk persetujuan hukum, (6) memusatkan korupsi pada pengambil keputusan individu dan mereka yang dapat mempengaruhi mereka “ selain ciri-ciri korupsi dalam hal ini kategori dan jenis Tindakan korupsi terbagi menjadi beberapa jenis salah-satunya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline