Lihat ke Halaman Asli

Fikri Hadi

Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Membentuk Presidential Club atau RUU Lembaga Kepresidenan, Lebih Penting Mana?

Diperbarui: 11 Juni 2024   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden ke 5, 6, 7 dan Presiden terpilih ke-8. Sumber: TV One News

Dewasa ini, terdapat suatu isu hangat dalam catur perpolitikan Indonesia. Presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk membentuk suatu wadah yang disebut sebagai 'Presidential Club', yang merupakan suatu perkumpulan yang terdiri dari presiden-presiden yang pernah menjabat di Indonesia.

Prabowo menginginkan agar para presiden terdahulu dapat bertemu secara berkala serta berdiskusi mengenai masalah-masalah strategis yang berkaitan dengan kebangsaan.

Wacana tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan politisi maupun akademisi di bidang politik maupun Hukum Tata Negara. Ada pihak yang pro dengan memandang wacana tersebut secara positif. Harapannya, hal ini akan mempersatukan figur atau tokoh-tokoh bangsa, dalam hal ini ialah para Presiden terdahulu.

Namun ada juga yang kontra dengan dalih bahwa pemikiran tersebut bernuansa politik praktis semata. Lebih-lebih, kini Prabowo tengah menyusun kabinetnya ke depan serta memastikan transisi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke kepemimpinan Prabowo berjalan dengan lancar.

Menakar Urgensi Presidential Club dari Sudut Pandang Ketatanegaraan Indonesia

Wacana yang dikemukakan oleh Prabowo tersebut mungkin dari sudut pandang politik dapat membawa ke arah yang positif. Terlebih bila kita melihat hubungan antara satu presiden terdahulu dengan presiden terdahulu lainnya dapat dinilai kurang harmonis.

Hal ini bisa dilihat dari hubungan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarno Putri dan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah berada pada situasi 'perang dingin', khususnya setelah Pemilu 2009 hingga akhirnya kembali bertemu pada saat Upacara Peringatan HUT RI pada Tahun 2017.

Lebih-lebih pada situasi politik saat ini, di mana Presiden Joko Widodo dinilai publik sedang tidak akur dengan Megawati serta partainya, PDI-P.

Oleh karena itu, wajar saja bila wacana tersebut disambut positif oleh sejumlah kalangan politisi dan pengamat politik untuk mencairkan suasana pasca tahapan Pemilihan Presiden 2024. Namun pertanyaannya, haruskah Presidential Club tersebut dilembagakan secara formal?

Bila mengacu pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sejatinya hal tersebut tidak perlu dilembagakan. Mengapa demikian? Sebab dalam Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sejatinya terdapat suatu lembaga yang khusus memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang disebutkan dalam Pasal 16. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, lembaga tersebut disebut sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline