Senin, 22 April 2024 akan menjadi hari yang menentukan bagi kepastian suksesi kepemimpinan di Negara Indonesia. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sebagaimana yang diketahui bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon (paslon) Presiden, yakni Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar (Paslon 01), Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02), dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Paslon 03). Hasilnya, Paslon Nomor Urut 02, Prabowo -- Gibran memenangkan Pilpres tersebut dengan raihan suara 58%.
Namun pada akhirnya, Paslon 01 dan Paslon 03 mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres ke MK. Keduanya menilai bahwa terdapat kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan kedua pihak tersebut menilai terdapat pelanggaran -- bahkan penghianatan terdapat Konstitusi, UUD NRI 1945 dengan dicalonkannya Gibran, yang merupakan Putra Presiden saat ini sebagai pasangan dari Prabowo Subianto yang dinilai penuh dengan kontroversi dan pelanggaran hukum dan etik.
Paslon 01 dalam permohonannya meminta agar Pilpres diulang tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Jika Pilpres diulang, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
Adapun Paslon 03 meminta agar Pilpres diulang tanpa seluruh paslon 02, baik Prabowo maupun Gibran. Paslon 03 meminta agar Paslon 02 didiskualifikasi, sehingga bila Pilpres diulang hanya diikuti oleh 2 Paslon,yakni Paslon 01 dan Paslon 03.
Kemungkinan-Kemungkinan Dalam Amar Putusan MK Tersebut
Ada sejumlah kemungkinan dari perkiraan hasil amar Putusan MK tersebut. Secara yuridis, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.
Permohonan tidak dapat diterima berarti permohonan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan 03 tidak memenuhi syarat-syarat formil. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa mustahil permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kedua pemohon tersebut telah memenuhi syarat formil.
Adapun bila permohonan ditolak, maka keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres tetap sah dan justru memperkuat Keputusan KPU tersebut. Adapun bila ada hal yang perlu diperbaikan, MK hanya akan memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres kedepan.
Sedangkan bila permohonan dikabulkan, memiliki dua kemungkinan. Pertama ialah dikabulkan seluruhnya sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh salah satu paslon, yakni sesuai permohonan Paslon 01 ialah Pilpres ulang tanpa adanya Gibran atau sesuai permohonan Paslon 03 yakni Pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sehingga Pilpres ulang hanya diikuti oleh 2 Paslon.
Kemungkinan kedua ialah permohonan dikabulkan sebagian. Semisal boleh jadi Pilpres tetap diulang di seluruh Indonesia namun tetap menyertakan Paslon 02 secara utuh (tetap Prabowo -- Gibran) atau boleh jadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pilpres hanya di daerah-daerah tertentu, sebagaimana yang pernah terjadi di Pilgub Jawa Timur 2008, di mana MK memutuskan PSU hanya di Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.