Dewasa ini, muncul pro kontra terkait legalisasi ganja dalam rangka kepentingan medis di Indonesia. Hal ini muncul setelah viralnya video seorang Ibu yang bernama Santi - yang membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" di Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pada 26 Juni 2022. Ibu tersebut membentangkan posternya sambil membawa anaknya yang mengidap penyakit Celebral Palsy (kelumpuhan otak), yang mana salah satu metode penyembuhannya membutuhkan media ganja.
Publik pun kembali teringat dengan kisah Fidelis yang menanam ganja untuk kesembuhan istrinya. Fidelis pernah menyebutkan bahwa ia telah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan namun tidak ada perkembangan lebih lanjut. Sedangkan istrinya membutuhkan pengobatan yang bersifat segera. Oleh karena itu, ia lebih memilih menanam ganja sendiri yang pada akhirnya berakibat ditangkapnya Fidelis dan pada akhirnya istri Fidelis meninggal. Publik pun mendesak agar Pemerintah mempertimbangkan perlunya legalisasi ganja untuk kepentingan medis yang saat ini masih dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang .
Melihat fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mengundang salah satu aktivis dari Lingkar Ganja Nusantara wilayah Surabaya, Ratna Triwulandari pada Podcast Bincang Seru yang disiarkan di Official Channel YouTube Fakultas Hukum UWP untuk membahas pro kontra mengenai legalisasi ganja di Indonesia. Diskusi tersebut dipandu langsung oleh Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H.
Pada sesi diskusi tersebut, Ratna menyampaikan bahwa selama ini ganja dipandang sebagai suatu hal negatif dari satu sisi saja. Sebab selama ini masih minim penelitian dengan objek kajian ganja. Hal ini dikarenakan ketika akan meneliti kandungan ganja, peneliti sering dihadapkan pada izin yang sulit dan adanya ketakutan akibat adanya sanksi pidana. Padahal di luar negeri sudah terdapat banyak penelitian bahwa ganja memiliki manfaat medis. Bahkan ganja sendiri sudah dikonsumsi oleh nenek moyang di beberapa wilayah Indonesia sebagai bagian dari salah satu sayur-mayur.
Salah satu poin yang disuarakan oleh Lingkar Ganja Nusantara adalah dalam jangka pendek agar setidaknya ganja digolongkan sebagai narkotika Golongan II. Saat ini, ganja masih berada di Golongan I. Perbedaannya adalah Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif sangat tinggi. Sedangkan Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Narkotika golongan I sejatinya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun faktanya, penelitian terkait ganja masih minim dan sulit di Indonesia.
Para aktivis yang pro terkait legalisasi ganja menyadari bahwa ganja masih mendapatkan stigma negatif di masyarakat. Oleh karenanya, untuk saat ini yang aktif disuarakan oleh aktivis adalah agar ganja menjadi golongan II sembari melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pro kontra legalisasi ganja di masyarakat. Diharapkan dengan adanya perpindahan golongan tersebut, kejadian seperti Fidelis ataupun Ibu Santi tidak terjadi lagi di Indonesia.
Bagaimana perbincangan selengkapnya? Saksikan di channel YouTube Fakultas Hukum UWP.dengan tajuk "DILEMA LINTINGAN G4NJ4 & HUKUM Feat Lingkar Ganja Nusantara".
Video di link berikut : https://youtu.be/GfdT_GBK40U
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H