Lihat ke Halaman Asli

Fikri Hadi

Instagram : @fikrihadi13

Pemindahan Ibu Kota Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

Diperbarui: 17 Desember 2021   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel Hukum tentang Pemindahan Ibu Kota di Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia kembali mengemuka pada akhir 2021 ini. Rencana ini sempat menjadi pembahasan yang serius pada medio 2018 hingga 2019, namun dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak akhir Februari 2020 hingga saat ini membuat realisasi rencana tersebut tersendat. Pada perkembangan rencana dewasa ini direalisasikan dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada tahun 2022 yang akan datang. Bahkan, keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di DPR telah ditetapkan. Pun demikian halnya dengan lembaga eksekutif, yakni Pemerintah yang gencar melakukan pembangunan infrastruktur penunjang calon ibu kota baru serta sosialisasi kepada publik mengenai rencana-rencana terhadap IKN yang akan datang.

Jauh sebelum adanya perkembangan IKN tersebut di atas, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Surabaya telah mengadakan kajian terhadap IKN kaitannya dengan ketatanegaraan Indonesia pada tahun 2018-2019. Isu hukum tersebut menjadi tema tugas akhir dari Fikri Hadi, seorang mahasiswa yang kala itu menempuh program Magister Ilmu Hukum di UNAIR. Di bawah bimbingan dari tim akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di UNAIR diantaranya Dr. Sukardi, M.H., dan Dr. Syaiful Aris, L.LM., kajian IKN tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi khususnya terkait dengan bidang hukum.

Di antara rekomendasi tersebut ialah bahwa terkait pemindahan IKN bukan kewenangan mutlak dari Presiden RI, sehingga membutuhkan persetujuan dari lembaga lain seperti DPR, DPD dan MPR. Sehingga tidak tepat bahwa Presiden langsung menetapkan lokasi IKN baru, yakni di Penajam Pasir Utara, yang mana ketika itu belum ada persetujuan dari lembaga lain tersebut bahkan mendahului dasar hukum pemindahan ibu kota itu sendiri. Apalagi apabila pembangunan penunjang infrastruktur ibu kota, pengalokasian anggaran pemindahan IKN termasuk hubungan dengan pihak dari luar negeri telah dilakukan tanpa persetujuan lembaga negara lain dan tanpa adanya dasar hukum. Hal ini menciderai konsep negara hukum bahkan menciderai konsep ketatanegaraan Indonesia.

Hasil penelitian juga membahas mengenai perbandingan antara pemindahan ibu kota Indonesia dengan negara lain yang melakukan pemindahan ibu kota atau negara yang membedakan ibu kota dengan pusat pemerintahan. Di antara negara tersebut adalah Belanda dan Malaysia.

Hasil penelitian juga memberikan pandangan tentang bentuk peraturan terkait IKN yang akan datang, apakah dalam bentuk TAP MPR, UU atau  bahkan amandemen konstitusi UUD 1945. Hasil penelitian juga memberikan pandangan teoritis terhadap isu Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagian isi riset tersebut telah dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi, terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada volume 17 Nomor 3 Tahun 2020 dengan judul " Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi (The Relocation of Indonesia's Capital City and the Presidential Powers in Constitutional Perspective) " yang ditulis oleh mahasiswa tersebut dengan bimbingan Dr. Rosa Ristawati, L.LM, Pakar HTN di UNAIR dan MK. Sedangkan untuk hasil lengkap riset tersebut dapat dibaca pada koleksi khusus FH UNAIR di Kampus B UNAIR, Surabaya atau di Perpustakaan UNAIR di Kampus B UNAIR.

Ibu Kota merupakan salah satu hal yang fundamental dalam bernegara. Sehingga pemindahan dari suatu ibu kota membutuhkan kajian khusus, termasuk diantaranya adalah kajian pada bidang hukum. Hal ini dikarenakan selain pemindahan IKN menimbulkan dampak terhadap seluruh Indonesia, termasuk kedudukan lembaga-lembaga negara bahkan kedutaan besar, Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum. Sehingga, setiap tindakan ataupun langkah yang diambil dalam proses bernegara harus berlandaskan hukum.

Semoga pemindahan IKN memberikan manfaat yang besar dan baik terhadap perkembangan Indonesia kedepan dan bukan hanya untuk meninggalkan legacy semata.

Untuk artikel jurnal terkait dapat diakses pada situs berikut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline