Indonesia merupakan negara dengan potensi kebencanaan yang tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan mitigasi kebencanaan di tingkat pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Di awal 2021, Indonesia sudah mengalami sejumlah bencana. Mulai dari gempa bumi di Mamuju & Majene, Sulawesi Barat, banjir di Kalimantan Selatan, longsor di Sumedang, erupsi Gunung Merapi dan Semeru. Termasuk juga jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air yang merupakan bentuk bencana akibat kegagalan teknologi. Bahkan Sebelum itu, kita juga mengalami gempa dan tsunami di Palu, gempa lombok, tsunami di Selat Sunda akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan saat ini Indonesia masih harus menghadapi wabah COVID-19.
Hal tersebut di atas seyogyanya menjadi atensi khusus dari Pemerintah. Salah satunya adalah melalui edukasi kepada masyarakat khusus mengenai kebencanaan. Edukasi dilakukan baik di lingkungan sekolah, perguruan tinggi dan masyarakat umum.
Sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya, Universitas Wijaya Putra (UWP) menyadari bahwa edukasi mengenai kebencanaan dan lingkungan hidup adalah penting untuk disampaikan kepada civitas akademika UWP. Oleh sebab itu, UWP menyelenggarakan webinar mitigasi kebencanaan yang diselenggarakan untuk mahasiswa baru periode 2020/2021 di lingkungan UWP. Diharapkan dengan adanya webinar terkait kebencanaan tersebut, civitas akademika UWP dapat menerapkan langkah-langkah untuk menghadapi bencana di Indonesia serta dapat menyampaikan langkah-langkah tersebut kepada masyarakat umum.
Pemateri pada webinar ini adalah Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan salah satu staf ahli di bidang advokasi kebencanaan dan kebijakan publik terkait kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), alumni Universitas Airlangga sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya. Pada Webinar kali ini, beliau mengambil judul tentang Kesiap-siagaan Bencana dan Kesadaran Lingkungan Hidup.
Sebagai pengantar pada awal webinar, beliau menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang subur, indah dan tempat berlindung di hari tua sampai akhir menutup mata. Namun akhir-akhir ini, Indonesia mengalami sejumlah bencana yang merusak keindahan tersebut. Bencana tersebut dikarenakan Indonesia berada di zona ring of fire, yakni wilayah yang dikelilingi gunung berapi dan zona rawan gempa bumi yang mengelilingi Samudera Pasifik.
Pertanyaan mendasarnya adalah, Indonesia telah 75 (tujuh puluh lima) tahun merdeka, namun apakah kita telah merdeka dari ancaman bencana?
Pada substansi webinar, pemateri memaparkan definisi hukum dari kebencanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana adalah Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana sendiri terbagi menjadi 3 (tiga), yakni 1.) bencana alam seperti tsunami, gempa bumi dan lain-lain. 2.) bencana non alam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dan 3.) bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Indonesia saat ini selain mengalami bencana alam, juga tengah mengalami bencana non alam berupa pandemi COVID-19.
Beliau menekankan bahwa kita tidak harus takut dengan bencana tersebut melainkan harus beradaptasi dengan bencana tersebut. Salah satunya adalah memperkenalkan konsep tangguh kebencanaan kepada masyarakat. Konsep tangguh tersebut yakni selamat dan bangkit kembali. Selamat adalah mereka mampu secara minimal, merencanakan, mengorganisasi dan menerapkan tahapan-tahapan serta penyelematan paling tidak untuk diri sendiri atau komunitasnya agar dapat terhindar dari bencana. Sedangkan definisi dari bangkit kembali adalah mampu bangkit kembali dari keterpurukan akibat bencana tersebut baik secara moril maupun secara fisik.
Berkaitan dengan konsep bangkit kembali, hal yang harus ditekankan adalah aspek moril atau aspek ilahiah. Mengapa demikian? Karena apabila seseorang sudah tidak memiliki semangat atau keyakinan maka tidak akan berhasil mempunyai semangat untuk bangkit walaupun diberikan materi apapun. Dalam konsep pengamalan sila ke-1 Pancasila, maka manusia harus mempunyai pemikiran bahwa bencana ini merupakan salah satu ujian bagi kita. Bencana ini datang untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan. Bencana ini datang sebagai peringatan bahwa kita telah meninggalkan alam atau lingkungan hidup, sehingga semua ini terjadi. Apabila aspek ilahiah tersebut berhasil dilakukan, maka aspek non ilahiah juga akan semakin membantu kebangkitan kembali seseorang pasca mengalami bencana.