Nama : Fikri Firmanto
Kelas: HES 6A
NIM : 212111021
Judul skripsi :
Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi Tentang Asuransi yang ditulis oleh Abdul Rahim
Pendahuluan:
Al-Quran dan hadits tidak menyebutkan asuransi secara eksplisit, sehingga diperlukan interpretasi oleh ulama. Yusuf Al-Qardhawi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan asuransi konvensional karena dianggap tidak sesuai dengan syariah. Namun, dia tidak menolak ide asuransi selama konsepnya sesuai dengan prinsip syariah.DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan asuransi syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat Muslim.Al-Quran dan Hadits tidak secara tegas menyebutkan asuransi, sehingga diperlukan tafsir (ijtihad) para ulama.
Yusuf Al-Qardhawi mengecam praktik asuransi konvensional namun menerima asuransi yang selaras dengan prinsip Syariah.Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 memperbolehkan asuransi syariah.kajian ini menyelidiki status hukum asuransi konvensional dan syariah,-- membandingkan fatwa DSN-MUI dan pandangan Al-Qardhawi. Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengizinkan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan asuransi dalam masyarakat Muslim dengan memastikan praktik asuransi tersebut tidak bertentangan dengan syariah.
Pertanyaan Penelitian:
1. Apa persamaan dan perbedaan asuransi konvensional dan syariah?
2. Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi?