Sekarang ini, belanja online semakin sering dilakukan. Seiring berkembangnya zaman maka perubahan dari dunia tradisional menjadi dunia modern yang berbasis teknologi informasi yang semakin berkembang pesat di negara-negara maju, salah satunya yaitu negara Indonesia. Tapi, dampak dari segala sesuatu pasti memiliki resiko sehingga pada masa saat ini penting untuk tahu hak-hak dalam melakukan belanja online kita agar tidak tertipu. Berikut adalah hak-hak yang perlu Anda ketahui saat berbelanja online:
1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas
Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang barang yang ingin dibeli. Ini termasuk deskripsi barang, harga, dan biaya tambahan seperti biaya kirim. Bacalah informasi ini dengan teliti sebelum membeli. Sehingga menyakinkan orang untuk membeli produk tersebut tanpa harus memikirkan resiko penipuan yang tidak sesuai dengan informasi barang. Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan dalam UU ITE menguatkan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan kepada konsumen dalam transaksi elektronik. Hal ini termasuk spesifikasi produk, harga, dan syarat transaksi.
2. Hak Mengembalikan Barang
Jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang dijelaskan atau tidak memuaskan, Anda berhak mengembalikannya. Banyak toko online yang memungkinkan Anda mengembalikan barang dalam waktu tertentu. Selalu cek kebijakan pengembalian sebelum membeli. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika Pasal 11: Menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kebijakan pengembalian barang dan konsumen berhak untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memuaskan.
3. Hak atas Privasi dan Keamanan Data
Data pribadi Anda, seperti nama dan alamat, harus dilindungi saat berbelanja online. Anda berhak berbelanja di situs yang menjaga privasi dan keamanan informasi Anda. Sama seperti hak atas mendapatkan informasi yang jelas di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 26: Mengatur tentang larangan mengakses dan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin dari pemilik data.
Pasal 32: Menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan transaksi elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi penting lainnya.
4. Hak Mendapatkan Layanan Pelanggan