HAK-HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA
Fikri Arrafiqi Nasution
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah segala hak yang memberikan kekuasaan secara nyata dan langsung pada suatu benda tersebut dan dapat dipertahankan pada tiap orang yang mutlak. Hak kebendaan memiliki sifat yaitu memberikan kekuasaan atas benda itu sedangkan hak perorangan memiliki sifat memberikan tuntutan atau penagihan terhadap orang yang melanggar hak itu namun hanya dapat mempertahankan pada pihak tertentu.
A . Bezit
Kata bezit berasal dari kata "zitten" secara letterlijk mempunyai arti "kedudukan", kata bezit ini terdiri dari dua makna yaitu kekuasaan atas benda dan kemauan untuk memiliki benda itu, namun bezit memiliki arti yaitu suatu benda yang telah lahir sehingga di mana benda tersebut menguasai suatu kepunyaan seseorang seakan-akan benda tersebut punya sendiri, yang telah dilindungi hukum dan tidak mempersoalkan kepunyaan dan hak miliki pada benda tersebut itu ada pada kepunyaan siapa.
Bezit harus di bedakan dengan "detentie" yaitu dimana orang yang menguasai benda tersebut berdasarkan karena adanya hubungan hukum dengan orang lain, dialah pemilik atau bezitter dari benda tersebut. Pada orang detentor (contohnya orang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.
Bezit jika berada di tangan pemiliki benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezziter-eigenaar. Dalam hal ini orang dapat sungguh-sungguh mengirah bahwa benda yang di kuasai itu adalah miliki pribadi, misalnya karena ia mendapatkan waarisan dari orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah dari suatu lelang umum. Bezzitter yang jujur itu dinamakan "te goeder trouw" dan orang yang sudah tau bahwa benda itu berasal dari curian dalam hal itu bezzitter yang tidak jujur dinamakan "te kwater trouw". Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu berlaku jujur atau tidak jujur. Dalam asas hukum yaitu kejujuran itu dianggap pada setiap orang sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan.
Banyak cara orang untuk memperoleh bezit yaitu apakah benda itu bergerak atau tidak bergerak. Apakah peroleh benda itu terjadi dengan bantuan orang yang sudah menguasai lebih dulu (pengoperan atau tradition) atau tidak dengan bantuan orang lain (memperoleh secara asli dengan jalan pengambilan atau occupatio).
Untuk peroleh bezit pada suatu benda yang tak bergerak hanya di peroleh dari suatu pernyataan belaka, menurut undang-undang sebagai berikut :
Orang yang ingin mengambil alih bezit itu sudah memiliki dan memegang benda tersebut sebagai huoder, misalnya penyewa. Ini dinamakan traditio brevu manu.