Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Benda Dalam Hukum Perdata

Diperbarui: 21 Juli 2024   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fikri Arrafiqi Nasution 

Pengertian benda (zaak) dalam artian luas adalah segala sesuatu hal yang dapat untuk dibebankan hak oleh manusia. Benda pada pengertian ini memiliki ari objek sebagai lawan dari subyek yaitu orang dan badan hukum di dalam hukum. Pengertian benda dalam artian sempit adalah suatu barang yang dapat di lihat oleh subyek hukum, namun ada juga memiliki arti bisa di pakai jika di masukan kekayaan seseorang.

Jika benda diartikan pada kekayaan seseorang maka dapat meliputi barang-barang yang tak dapat di lihat yaitu hak-hak, misalnya hak piutang atau penagihan. Orang dapat menjual dan menggadaikan barang yang dapat di lihat begitu juga sebaliknya orang juga dapat menggadaikan dan menjual hak-haknya. 

Namun perkataan penghasilan (uruchten) memiliki dua arti yaitu penghasilan sendiri yang di peroleh dari benda misalnya sapi yang beranak, mangga yang berbuah, modal yang berbunga. Arti yang kedua yaitu hak untuk memungut hasil, misalnya hak untuk memungut uang sewa kios, penghasilan yang semacam tadi telah di atur di undang-undang yang bernama (burgerlijke uruchten) yaitu:

  • Benda yang dapat digantikan ( contohnya : uang ) dan benda yang tidak dapat digantikan ( contohnya : seekor sapi )
  • Benda yang dapat di dagangkan ( contohnya : benda yang dapat di jual ) dan benda yang tidak dapat d per dagangkan ( contohnya : jalan atau taman )
  • Benda yang dapat di bagi ( contohnya : beras ) dan benda yang tidak dapat di bagi ( contohnya : seekor sapi )
  • Benda yang dapat bergerak ( contohnya : alat rumah ) dan benda yang tidak dapat bergerak ( contohnya : rumah )

Pada pembagian tadi yang penting adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak kerena  mempunyai akibat-akibat yang penting di dalam hukum. Benda tak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya yaitu tanah, segala sesuatu yang ada di tanah digabungkan menjadi secara erat dengan tanah tersebut, kedua karena tujuan pemakaian yaitu mesin, meski pun tidak ter gabungkan ke tanah atau bangunan namun memiliki waktu  yang lama untuk bertahan, ketiga karena telah di tentukan undang-undang yaitu memang telah di atur di undang-undang misalnya segala penagihan yang mengenai benda tak bergerak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline