Lihat ke Halaman Asli

Fikri Haldi

Mahasiswa

KKN Tematik UPI 2022: Pendataan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Kelurahan Hegarmanah, Kota Bandung

Diperbarui: 4 Agustus 2022   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perempuan Kepala Keluarga atau KEPPA adalah perempuan yang memikul tanggungjawab tunggal menghidupi keluarganya. Indonesia mengenal istilah kepala rumah tangga atau kepala keluarga sebagai bagian dari terminologi kependudukan. Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan kepala rumah tangga ialah orang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau orang yang dianggap atau ditunjuk sebagai kepala rumah tangga.

Proses pendataan Perempuan Kepala Keluarga dilakukan mahasiswa UPI Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Hegarmanah selama kurang lebih 7 hari. Pendataan di lakukan di 11 RW di Kelurahan Hegarmanah.

Didapatkan ada sekitar 374 Perempuan Kepala Keluarga di Kelurahan Hegarmanah dengan berbagai status, pekerjaan, dan permasalahan. Sebanyak 52.4% perempuan yang berstatus janda dengan berbagai alasan seperti cerai mati, cerai hidup, dll. Sebanyak 47.05% perempuan yang bersatus sudah kawin. Dan sebanyak 0.53% perempuan yang berstatus belum kawin.

Setelah ditelususi lebih lanjut ternyata Sebagian besar perempuan menjadi Perempuan Kepala Keluarga karena permasalahan Ekonomi, hanya terdapat 2 perempuan saja yang menjadi Perempuan Kepala Keluarga karena suami nya disabilitas sehingga harus memikul tanggungjawab menghidupi keluarga.

whatsapp-image-2022-08-04-at-3-14-29-pm-62eb81b93555e47926063e25.jpeg

Sedihnya, sebagian dari perempuan yang menjadi kepala rumah tangga tersebut, hidup di bawah garis kemiskinan. Keluarga yang dikepalai perempuan merupakan keluarga yang paling rentan terhadap masalah ekonomi. Terlebih, di masa pandemi covid-19 yang belum ada tanda tanda kapan akan berakhir.

Mereka semakin terpuruk karena harus berjuang sendiri. Selain sebagai penanggungjawab nafkah keluarga, Perempuan Kepala Keluarga juga tetap harus menjalankan kewajiban di rumah, seperti pekerjaan rumah tangga, mengurus dan mengasuh anak, dan mendampingi anak belajar.

Perempuan kepala keluarga umumnya bekerja di sektor informal dan berpendapatan di bawah Rp1 juta per bulan. Dengan kondisi seperti saat ini, semakin sulit karena pandemi membuat akses ke dukungan ekonomi semakin jauh.

Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah jangan sampai abai terhadap kebutuhan mereka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline