Lihat ke Halaman Asli

Fikri Rahmadian

Deguns Media

Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Diperbarui: 12 November 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: humas lapas narkotika gunung sindur

BOGOR -  Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur mengikuti kegiatan Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., secara virtual, bertempat di Aula Utama Gedung 1 lantai 3, Jum'at (08/11).

Dalam pengarahannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan kembali apa yang menjadi tujuan negara dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ucapnya.

Selain itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan apa yang menjadi Visi dan 8 Misi Asta Cita Prabowo -- Gibran, dan Keppres Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, jelasnya.

Oleh karen itu Bapak Presiden Prabowo, berharap besar terjadinya perbaikan dan reformasi ke arah yang lebih baik di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan demi terwujudnya tujuan bernegara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengingatkan kembali tujuan dan fungsi imigrasi dan pemasyarakatan. Pemasyarakatan bertujuan Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggungjawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana, terangnya.

Yang terpenting diperhatikan oleh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah 13 Program Akselerasi Menteri Imipas RI. Oleh karena itu ada beberapa poin penekanan yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pemasyarakatan, yaitu Berantas perederan Narkoba di Lapas dan Rutan, Pastikan zero penggunaan handphone di Lapas, Pengelolaan Bama, Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing, Optimalkan pelaksanaan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, pungkasnya.

Acara dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi, Pejabat Struktural, dan ASN Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline