Lihat ke Halaman Asli

Fiki triadi

Mahasiswa

Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Pandangan Islam

Diperbarui: 2 Juli 2022   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pinjol ini mungkin tidak asing lagi di kalangan masyarakat, karena selain langkah-langkah nya sangat mudah dan efektif menyebabkan kasusnya semakin marak. Seperti,pada kasus bunuh diri karena di sebabkan oleh pinjol dengan jumlah yang besar dan tidak mampu mengembalikan nya.
Dari pembahasan di atas apa itu pinjol dan bagaimana aturan di dalam Islam?
Pinjaman online adalah pinjaman yang dapat di lakukan melalu aplikasi, tanpa tatap muka. Di dalam Islam meminjam uang secara online hukumnya boleh,di kutib oleh kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah  "Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan)".
Kemudian ada juga hal-hal yang harus di perhatikan dalam pinjaman online ini yang sangt di larang dalam Islam,(1) Tidak boleh riba

Artinya:Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Dari Jabir Ra. Ia berkata: "Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).  (2) Tidak boleh menunda pembayaran ,
Adapun hadist yang membahas tentang menunda pembayaran yaitu HR Nasa'i
.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."  (3) Kemampuan membayar hutang atau mencatat hutang. Karena,agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan yang menyalahgunakan pinjaman online tersebut? Kembali lagi dengan hadis yang berbunyi"Innamal a'malu binniyat artinya 'sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya', ini adalah sebuah hadist Nabi Muhammad SAW". Jadi jika niatnya sudah salah dengan meminjam uang  tersebut kemudian dia memakai dengan hal-hal yang di larang dalam Islam, contohnya berjudi, berpesta ria dengan minuman keras atau membooking wanita-wanita itu tetap di haramkan atau tidak di benarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline