Himpunan mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang (Eksyar-Unpam) kembali menggelar kajian bulan pada Minggu (3/8/2024) secara daring lewat via zoom. Diharapkan dari tujuan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana transaksi keuangan dapat memenuhi syarat-syarat syariah, menghindari unsur-unsur yang dilarang.
Kajian ini di hadiri oleh Mukhoyaroh S.Ag , M.Ag selaku kaprodi ekonomi syariah beserta dosen-dosen ekonomi syariah dan mahasiswa ekonomi syariah.
kajian ini disampaikan Kembali oleh Irham Fachreza Anas, S.E.I.,M.E. saat ini menjadi Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Pamulang,memiliki serifikat keahlian di bidang Perbankan Syariah (CIBP),Train of Trainer keuangan syariah.
Dalam pemaparannya Irham Fachreza menyampaikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai wawasan ekonomi syariah
"Ekonomi Syariah adalah hubungan antar manusia (hablun minannas) dengan nilai nilai ketuhanan.Aktivitas ekonomi Syariah berkaitan dengan aqidah yg memotivasi berkaitan dengan syariah yg mendisiplinkan berkaitan dengan akhlak yg melayani ( service quality )"ujar Irham Fachreza yang penuh semangat
Kemudian Irham Fachreza juga menyampaikan terkait prinsip dasar dasar mu'amal Maliyah terbagi menjadi tiga
"Keuangan syariah ialah hubungan antar sesama manusia yg menyangkut tentang pengelolaan harta , Prinsip dasar dari keuangan Syariah adalah prinsip kebolehan sampai di temukan dalil larangan dari aktifitas ekonomi Syariah, Perbedaan pendapat merupakan karakter dari fiqh"
Dalam penjelasannya Irham menyebutkan dan menegaskan mengenai larang-larangan yang terjadi pada keuangan syariah dan larang-larangan tersebutlah yang harus di hindari oleh umat muslim dalam keuangan syariah diantaranya
"Riba ialah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjammeminjam secara batil, Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan sehingga merugikan pihakyang bertransaksi. Maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, spekulatif yang tinggi atau untung-untungan, Objek Haram adalah transaksi keuangan yang objeknya ; Barang atau Jasa dilarang Syariah, Bai al-'Inah adalah 2 jual beli (tunai dan kredit) dimana barang dan pelaku akad sama,sementara harga jual beli tunai lebih rendah dari jual beli secara kredit.Risywah adalah transaksi pemberian harta (suap) untuk mendapatkan yang bukan hak-nya." Ujar irham
Irham Fachreza Anas juga menambahkan tentang cara mengidentifikasi transaksi keuangan syariah, Untuk memastikan suatu transaksi masuk dalam kategori syariah atau bukan dan terdapat beberapa kriteria.