Lihat ke Halaman Asli

Fiki Alviyanti

pelajar/mahasiswa

Cara Menetapkan Hukum Berdasarkan Al Qur'an

Diperbarui: 15 Oktober 2024   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ULUMUL QUR'AN

October 14

  • Al Qur'an merupakan kitab suci umat Islam, yang di dalamnya terdapat keseluruhan aturan, norma, nilai, anjuran bahkan larangan yang menjadi pedoman hidup manusia.
  • cara turunnya alquran;

1. Malaikat mewahyukan Al Qur'an ke dalam hatinya nabi Muhammad saw.

2. Wahyu datang kepadanya seperti gemerincingnya lonceng.

3. Malaikat menampakkan dirinya kepada Rasulullah tidak berupa seorang laki-laki, melainkan menampakkan wujud aslinya.

  • Isi Kandungan Al Qur'an;
    Akidah,ibadah,akhlaq,hukum-hukum,peringatan atau tadzir,sejarah-sejarah atau kisah-kisah,isyarat pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • 3 pedoman al quran dalam mengerjakan perintah dan larangan;
    1.tidak memberatkan ataupun menyusahkan.
    contohnya menqoshor sholat, diperbolehkan bagi orang musaffir untuk tidak puasa,bertayamum ketika tidak ada air,dan memakan makanan yang dilarang ketika keadaan darurat.
    2.tidak memperbanyak beban/tuntutan.
    contohnya zakat dilakukan hanya untuk orang-orang yang sudah merasa mampu untuk melaksanakannya dan ada 8 golongan tertentu yang tidak wajib zakat akantetapi malah sebagai penerima zakat tersebut.
    3.berangsur-angsur dalam mengsyari'atkan sesuatu.
    contohnya pengharaman minuman keras berangsur-angsur sampai 3kali sampai pada akhirnya tidak diperbolehkan.
  • hukum-hukum yang terkandung dalam al qur'an menurut ulama'fiqih;
    1.hukum-hukum i'tiqat yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukallaf untuk mempercayai allah,malaikat,rasul,kitab,dan hari kiamat.
    2.hukum yang berkaitan dengan akhlaq dalam mencapai kepribadian para mukallaf.
    3.hukum-hukum praktis yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan penciptanya atau dengan sesama manusia.
  • para ulama'ushul fiqih menetapkan bahwa al qur'an sebagai sumber utama hukum islam yang telah menjelaskan hukum-hukum yang di dalamnya dengan cara;
    a.penjelasan rinci terhadap sebagian hukum yang dikandungnya,seperti yang berkaitan dengan masalah aqidah,hukum waris,hukum yang terkait dengan masalah pidana(hudud),dan kaffarat'
    b.penjelasan alquran terhadap sebagian besar hukum bersifat khulli,umum,dan mutlak
  • kedudukan al qur'an sebagai sumber hukum menurut pandangan para ulama'.
    1.pandangan imam abu hanifah,beliau sependapat dengan para jumhur ulama' bahwa al qur'an sebagai sumber hukum al qur'an namun hanya mencakup maknanya saja.
    2.pandangan imam malik,hakikat al qur'an adalah kalam allah yang lafadz dan maknanya dari allah swt.
    3.pendapat imam syafi'i berpendapat bahwa al qur'an sebagai sumber hukum islam yang paling pokok,dan beranggapan bahwa al qur'an tidak bisa dilepaskan dari as-sunnah,karena hubungan antara keduanya sangat erat sekali.
    4.pendapat imam ahmad ibnu hambal,beliau berpendapat bahwa al qur'an itu sebagai sumber pokok hukum islam,yang tidak akan berubah sepanjang massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline