Lihat ke Halaman Asli

Hak Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 3 Desember 2024   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir manusia yang menghasilkan karya dalam bentuk produk, jasa / proses yang memiliki nilai ekonomis. Bertujuan untuk memberikan hak eksekutif kepada pencipta atau pemilik hak untuk mengendalikan penggunaan dan eksploritas karyannya, serta untuk melindungi kepentingan ekonomi dan moral dari penutupan atau pemegang hak
Jenis jenisnya yaitu:
- Hak cipta
- Hak paten
- Hak merek
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak
- Perlindungan varietas

Dasar hukumnya:

Pra penjajahan menggunakan hukum adat, Dimana tidak ada hukum Belanda
- 1910 undang-undang paten
- 1912 undang- undang hak cipta
- 1912 peralihan hak milik

Setelah kemerdekaan
- Undang-undang hak cipta yaitu UU no. 19 tahun 2002
- Undang-undang hak paten yaitu UU no.14 tahun 2001
- Undang-undang desain industeri yaitu UU no. 31 tahun 2000

Konvesi internasional HAKI adalah perjanjian anatara beberapa negara yang mengatur perlindungan karya intelektual seperti pala merek dagang,desain industry, hak cipta secara lintas negara

Perssetujuan TRIPS ( Trade Pelated Aspects of Intelektual ) mengatur setandarperlindungan HKI ditingkat global

Konveksi roma berfokus pada perlindungan hak cipta dan organisasi penyiaran
Konveksi bener (1886) melindungi karya sastra dan sain secara internasional
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan tanda berupa gambar, nama atau kombinasi unsur lain untuk membedakan membedakan barang atau jasa yang diproduksi dari barang atau jasa sejenis milik pihak lain, masa berlakunya 10 tahun bisa diperpanjang 6 bulan sebelum berakhir, dasar hukumnya UU no. 20 tahun 2016, jika sudah ada yang mendaftar dengan merek tersebut maka tidak boleh didaftarkan, bisa dialihkan seperti hak cipta.

Hak Paten adalah suatu hak khusus yang berdasarkan Undang-undang yang diberikan kepada si pendapat/penerima/ menurut hukum pihak yang berhak, Ruang lingkup Pasal 16 UU No. 14 tahun 2001 dan Pasal UU No. 14 Tahun 2001, Jangka waktu perlindungan Hak Paten 20 tahun, Paten Sederhana 10 Tahun.

Hak Cipta memuat hak eklusif bagi pencipta atas karyanya memuaat ilmu pengetahuan, seni, sastra, bentuk khas, pendaftaranya melalui Drijen HAKI,dilindungi dalam 28 tahun 2014, Jangka waktunya seumur hidup ditambah 50 tahun,penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, jangka waktunya 10 tahun,Pengalihannya secara hibah,wasiat,perjanjian tertulis.

Hak rahasia dagang informasi yang tidak diketahui oleh pihak umum dibidang teknologidan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dijaga kerahasiaanya tercantum dalam Pasal 30 tahun 2000, masa berlakunya tidak ada batasannya,pengalihannya dengan cara hibah, waris, jika ada sengketa ke pengadilan negeri karena menyangkut ganti rugi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline