Lihat ke Halaman Asli

Fika Luthfiah

Menjadi diri sendiri

Pentingkah Hak Kepemilikan di Era Globalisasi

Diperbarui: 24 Februari 2018   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa kepemilikan itu??

"Kepemilikan sebarnya berasal dari bahasa Arab dari kata "makala" yang artinya memiliki.Dalam bahasa arab"Milk"berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau jasa) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.Definisi kepemilikan yang menyatakan bahwa "milik"adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang)dimana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.

*)Pembagian harta ada 3 macam yaitu:

1.harta yang tidak dapat dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah seperti waqaf

2.Harta yang tidak dapat di miliki dan di hak milikan orang lain (harta milik umum) seperti :jalan sungai jembatan dll

3.Harta yg dapat dimiliki dan di hak milikan kepada orang lain.

*)Menurut pandangan Islam terhadap kepemilikan mencangkup sekumpulan prinsip dan doktrin yang mendominasi dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat.

*) jenis_jenis kepemilikan

Para fuqoho sepakat membagi menjadi 2 bagian yaitu

.pertama kepemilikan sempurna (Tanam)

.kedua kepemilikan kurang (Naaqis)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline