Lihat ke Halaman Asli

Fika Aprilia

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Upaya Penurunan Angka Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 15 Maret 2022   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dunia saat ini sedang dilanda kejadian luar biasa (KLB) yaitu pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang menginfeksi individu pertamanya di Wuhan, salah satu kota di Republik Rakyat Cina dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pandemi ini menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan baru guna memutus rantai penyebaran virus yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya.

Pandemi Covid-19 ini ternyata berdampak pada sektor perekonomian Indonesia, salah satunya adalah munculnya pengangguran. Pengangguran adalah sebuah golongan angkatan kerja yang belum melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan uang. Pengangguran tidak terbatas pada orang yang bekerja. Tetapi, orang yang sedang mencari pekerjaan dan orang yang bekerja namun pekerjaannya tidak produktif pun dapat dikategorikan sebagai pengangguran.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami sebagai dampak dari PSBB yang membuat aktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi menjadi terbatas, dan juga pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan berupa social distancing, tidak boleh ada keramaian, stay at home, serta kebijakan work from home dan school from home. Hal ini menyebabkan para pengusaha kesulitan berjualan secara langsung dan para pembeli atau pelanggan juga kesulitan mendapatkan kebutuhan sehari-hari karena harus tetap di rumah. Beberapa sektor atau perusahaan mengalami kebangkrutan atau tidak memiliki cashflow (tidak ada pemasukan atau pendapatan yang dihasilkan untuk bisa memberi gaji atau tunjangan kepada para pekerja) sehingga harus memilih opsi terakhir yaitu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

The International Labour Organization (ILO) atau yang sering disebut sebagai Organisasi Buruh Internasional memprediksi 305 juta orang akan kehilangan pekerjaan pada kuartal kedua tahun 2020. Pekerjaan yang hilang tersebut dampak dari pandemi virus corona yang sedang terjadi di berbagai negara (ILO, 2020). Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) per Agustus 2020 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat menjadi 7,07 persen atau sebanyak 9,77 juta orang. Berdasarkan laporan tersebut, terlihat bahwa terjadi peningkatan angka pengangguran sebanyak 7,1 juta selama 1 tahun. Memasuki tahun 2021, angka pengangguran semakin menurun meskipun tingkat penurunan hanya 0,81 persen saja. Laporan terbaru BPS (2021) menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di tahun 2021 per Februari adalah 6,26%. Hasil tersebut turun sebesar 0,81% poin jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2020.

Hasil survei BPS (BPS, 2020) menunjukkan selama masa pandemi Covid-19 terdapat 6 sektor usaha yang paling terdampak yaitu akomodasi, makanan dan minuman sebesar 92,47%, jasa-jasa lainnya sebesar 90,9%, sektor transportasi dan sektor pergudangan sebesar 90,34%, sektor konstruksi sebesar 87,94%, sektor industri pengolahan sebesar 85,98%, dan sektor perdagangan sebesar 84,6%. Sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 menyebabkan pengurangan pasokan tenaga kerja. Perusahaan, kantor, tempat usaha, dan kegiatan sektor industri dan hiburan harus mengurangi kapasitas pengunjung dan karyawannya guna pencegahan penularan virus corona. Sebagian pekerja kehilangan pekerjaan karena perusahaan menutup dan membatasi jumlah karyawan. Kapasitas produksi juga berkurang sehingga menyebabkan laju perekonomian mengalami penurunan produktivitas.

Badan Pusat Statistik (BPS, 2021) melaporkan terdapat 19,10 juta orang yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah ini merupakan 9,30 persen penduduk usia kerja. Sebesar 1,62 juta orang menjadi pengangguran dan 1,11 juta orang tidak bisa bekerja karena pandemi. Dampak pandemi Covid-19 juga mempengaruhi pengurangan jam kerja di perusahaan. Pengurangan jam kerja dialami oleh 15,72 juta orang selama masa pandemi Covid-19 terjadi. Data BPS (2021) menunjukkan bahwa pengangguran per Februari 2021 meningkat sebesar 1,82 juta orang bila dibandingkan dengan bulan Februari 2020. Pada saat ini jumlah orang yang menganggur pada bulan Februari 2021 berjumlah 8,75 juta orang.

Dampak dari kenaikan jumlah pengangguran di masa pandemi Covid-19 adalah bertambahnya defisit anggaran negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 mengalami peningkatan defisit hingga menjadi sebesar 6,27% dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu, angka pengangguran yang bertambah juga menimbulkan pengurangan pendapatan rumah tangga. Di mana konsumsi rumah tangga berkurang sehingga dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.

Selain bertambahnya defisit anggaran negara dan pengurangan pendapatan rumah tangga, bertambahnya angka pengangguran juga dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Hal ini menunjukkan bahwa pengangguran memberikan tekanan psikologis bagi para penganggur. Tekanan ini membuat para penganggur tidak dapat berpikir jernih dan membuatnya menghalalkan segala cara termasuk tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Adapun solusi untuk mengurangi angka pengangguran di masa pandemi Covid-19, sebagai berikut :

  • Memberikan Pendidikan dan Pelatihan melalui Program Kartu Prakerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering terjadi karena SDM telah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam konteks pandemi Covid-19, PHK terjadi karena kurangnya pendapatan dari perusahaan sehingga tidak dapat menggaji para pekerjanya dan memilih untuk melakukan PHK terhadap para pekerja. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi pengangguran adalah dengan memberikan pendidikan dan keterampilan baru. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan meluncurkan program Kartu Prakerja bagi pekerja yang menganggur. Dengan Kartu Prakerja, masyarakat dapat mempelajari berbagai macam keterampilan baru melalui kursus secara daring.
  • Memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti program Padat Karya Tunai, Padat Karya Produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan program UMKM atau kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
  • Pemberian Subsidi Ketenagakerjaan. Cara lain untuk mengatasi pengangguran yaitu dengan memberikan subsidi berupa keringanan pajak untuk para pengusaha atau subsidi kepada para penganggur yang terdampak pandemi Covid-19.
  • Perpanjangan Tunjangan Ketenagakerjaan. Perpanjangan tunjangan ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tunjangan bagi para pencari kerja yang telah memenuhi syarat tertentu dan diketahui sebagai pengangguran yang disebabkan oleh PHK dari perusahaannya.
  • Menyediakan banyak informasi lowongan kerja. Cara terakhir untuk mengatasi pengangguran yang dapat dilakukan yaitu pemerintah dapat menyediakan banyak informasi lowongan kerja yang valid bagi para pencari kerja melalui kerja sama dengan platform penyedia informasi lowongan kerja dan perusahaan yang masih membuka lowongan kerja melalui bursa kerja online. Upaya tersebut juga merupakan cara untuk mengatasi pengangguran friksional bagi pencari kerja yang selalu kesulitan dalam mencari pekerjaan yang cocok.

Kesimpulan :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline