Lihat ke Halaman Asli

Fika Yulinar

Pena Hitam

Menjadi Akuntan Profesional

Diperbarui: 3 Juli 2021   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akuntan adalah sebutan dan gelar professional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi. Menjadi seorang akuntan tidak hanya dibuktikan dengan ijazah yang telah didapat atau hanya dengan langsung melamar kerja di perusahaan yang di inginkan. 

Tetapi menjadi seorang akuntan perlu memiliki sertifikat keahlian khusus untuk bisa membedakan profesi dan tingkat keahlian yang mereka miliki. Indonesia sebagai salah satu negara di benua asia yang menjunjung tinggi profesionalisme di sektor publik maupun bisnis memerlukan seorang akuntan yang ahli di bidangnya sehingga mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap dunia bisnis di Indonesia.

Dalam report on the observance of standards and codes (ROSC) Bank Dunia menyebutkan, Indonesia memerlukan banyak akuntan professional untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Karna itu Bank Dunia mendukung agar profesi akuntan di Indonesia dapat mencapai standar internasional. Christina Donna Senior Financial Management Specialist Bank Dunia menyatakan dalam membangun profesi akuntan yang berkualitas, perguruan tinggi sangat berperan penting dalam menyiapkan akuntan yang memiliki basic requirement seperti yang telah ditetapkan International Accounting Education Standards Boards (IAESB) IFAC. 

Pernyataan yang dikeluarkan oleh IAESB  mengembangkan standar pendidikan yang merupakan elemen-elemen esensial yang menyangkut proses dan konten pendidikan dengan tujuan agar proses pendidikan yang dilakukan oleh anggota IFAC dapat diterima oleh masyarakat internasional. Pernyataan yang dikeluarkan oleh IAESB meliputi: International Education Standards(IESs), International Discussion Papers Guidelines(IEGs), dan International Education Papers(IEPs).

IESs ditujukan untuk memajukan profesi akuntansi dengan menetapkan tolak ukur (benchmark) sebagai persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai akuntan professional yang mencakup Pendidikan, pengalaman praktik dan pengembangan professional secara berkelanjutan. IESs membangun elemen utama (misalnya materi, methode dan Teknik) dimana program Pendidikan dan pengembangan diharapkan memiliki potensi diakui, diterima dan diaplikasikan secara internasional. 

IEGs mengintrepesikan, mengilustrasikan dan memperluas materi yang terkait dengan IESs dan memberi masukan dan panduan bagaimana mencapai persyaratan yang diatur dalam IESs. IEPs mengembangkan diskusi atau debat mengenai isu-isu, temuam-temuan terkini, atau menjelaskan situasi yang berhubungan dengan isu pendidikan yang pengembangan yang mempengaruhi profesi akuntansi.

Menjadi akuntan professional, selain dari kinerja perguruan tinggi untuk bisa menghasilkan lulusan akuntan frofesional, perlu peran dari setiap mahasiswanya. Mereka harus memiliki pengetahuan akuntansi yang memadai, dimana mereka harus bergelar sarjana di bidang akuntansi atau bidang terkait. Memiliki keahlian analisa dan teknik yang baik dalam sistem bisnis. sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dunia bisnis serta memiliki pengalaman dan sertifikat yang telah diakui oleh standar akuntansi di Indonesia. 

Standar akuntansi di Indonesia telah di bentuk oleh organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan menetapkan sebutan Chartered Accountan Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional. Penetapan sebutan CA dilakukan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian Pendidikan akuntan, dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan yang memberikan perlindungan terhadap penggunaan jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global. 

IAI sebagai anggota Interational Federation of Accountant(IFAC), telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai akuntan frofesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia.

Selain CA, di Indonesia ada beberapa jenis sertifikasi akuntan profesional diantaranya Certified Publik Accountant (CPA) Sertifikasi yang dikhususkan untuk profesi akuntan publik di Indonesia. Lembaga yang berhak yakni Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. dan UU No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline