Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Pelecehan Seksual

Diperbarui: 2 Juni 2016   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Begitu banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang sedang banyak dibicarakan adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kegilasan masyarakat mulai muncul ketika melihat banyaknya berita di media masa yang menayangkan berita tentang kejahatan seksual. Rasa takut dan khawatir menghantui para orang tua yang memiliki anak perempuan. Mereka takut kalau terjadi sesuatu dengan anak mereka.

Kasus ini dimulai dengan munculnya berita memilukan di media masa tentang diperkosa dan dibunuhnya siswa perempuan SMP yang bernama Yuyun. Ia diperkosa oleh 14 orang dewasa yang dalam keadaan mabuk dikarenakan minuman keras. Tidak hanya diperkosa remaja ini dibunuh lalu mayatnya dibuang di jurang. Setelah kasus ini muncul, munculah beberapa kasus pelecehan seksual yang sangat memilukan. Salah satu kasus adalah seorang pegawai pabrik di Tangerang berusia 18 tahun. Jumat (13/05), korban ditemukan di dalam kos dalam keadaan telanjang bulat dan tertancap gagang cangkul di kemaluannya. Setelah dua kasus ini munculah banyak kasus pemerkosaan lain di berbagai daerah.

Menurut Nur Hasyim, Direktur Rifka Annisa, sebuah organisasi pembela hak-hak perempuan di Yogyakarta, angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sebenarnya sangat tinggi. Di Rifka Annisa saja tercatat, rata-rata setiap hari ada satu perempuan korban kekerasan yang mengadu. Dalam enam tahun terakhir, ada lebih dari 1.500 kasus dilaporkan, di mana 227 merupakan kasus perkosaan dan 128 kasus pelecehan sosial.

Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%). Ini merupakan angka yang sangat tinggi.

Munculnya banyak kasus pelecehan seksual dorong komnas perempuan untuk memberlakukan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam pembahasan parlemen sejak beberapa waktu lalu."Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Lagipula, pemerkosaan bukan hanya soal penetrasi. Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa penetrasi," Ucap Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan baru-baru ini. Komnas Perempuan juga menekankan pada larangan aborsi.

Dikutip dari CNN Indonesia bahwa jumlah kasus pelanggaran anak periode 2011-2014 terjadi lebih dari 21 juta kasus dari jumlah ini, sebanyak 42 hingga 58 persen adalah kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Kasus ini terus mengalami peningkatan pada tahun 2013 saja tercatat 3398 kasus, dan 62 persennya adalah kasus kejahatan seksual yaitu sekitar 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline