Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Asuransi Syariah Sun Life Financial?

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14099965711111414992

Asuransi syariah sampai pada saat ini berkembang dengan pesat. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pelopor dalam asuransi syariah adalah negara Sudan. Pada tahun 1979 Sudan mendirikan Islamic Insurance Company. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1992, lahir undang-undang yang mensyaratkan perusahaan asuransi beroperasi dengan prinsip syariah. Setelah negara Sudan, asuransi syariah juga berkembang di Malaysia dan Bahrain. Di Indonesia asuransi syariah baru beroperasi pada tahun 1994 dengan berdirinya Tafakul Keluarga.

Sun Life Financial, sebuah perusahaan jasa keuangan internasional yang terkemuka di dunia dan Indonesia menyediakan beragam produk manajemen kekayaan dan perlindungan serta pelayanan kepada nasabah individu maupun korporasi. Sun Life Financial mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1995 untuk membantu keluarga Indonesia mencapai kemapanan finansial. Pada tahun 2010 Sun Life Financial meluncurkan bisnis syariah berupa asuransi syariah. Karena mempunyai komitmen yang tinggi untuk menerapkan asuransi syariah, pada tahun 2013 Sun Life Financial mendapatkan 2 penghargaan bisnis syariah dalam kategori Best Risk Management dan Best Islamic Insurance. Setelah itu, pada tahun 2014 Sun Life Financial mendapatkan penghargaan dalam kategori Best Risk Management untuk kedua kalinya dan The Most Profitable Insurance.

Sun Life Financial menawarkan 2 buah produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, yaitu Brilliance Hasanah Sejahtera dan Brilliance Protection Plus. Brilliance Hasanah Sejahera merupakan produk asuransi dan investasi untuk membantu nasabah individu dalam mencapai kebutuhan keuangan di masa depan seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan, dana hari tua, dan lain sebagainya yang tentu saja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan Briliance Hasanah Protection Plus dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi korporasi

Mengapa asuransi syariah? Asuransi syariah tentu saja sesuai dengan syariah Islam dan sebagian besar rakyat Indonesia beragam Islam, sedangkan asuransi konvensional mempunyai beberapa kelemahan yang bertentangan dengan prinsip syariah dan sebagian besar nasabah biasanya tidak memperhatikan hal ini. Lalu, bagaimana dengan orang yang di luar Islam? Tentu saja semua orang bisa menggunakan asuransi syariah karena sifatnya yang universal dan sistem syariah ini tidak akan merugikan pihak mana pun.

Asuransi konvensional mengandung gharar (ketidakpastian), riba’, dan maysir (perjudian).  Asuransi konvensional merupakan asuransi dengan transaksi jual beli yang berisiko. Pihak asuransi tidak bisa memastikan berapa jumlah premi yang akan diterima nasabah sampai kontrak selesai, yaitu sampai nasabah meninggal dunia. Pihak asuransi tidak tahu kapan harus membayar klaim dan nasabah atau keluarga nasabah tidak tahu kapan akan menerima klaim tersebut. Asuransi konvensional mengandung unsur riba’, yaitu ketika seseorang membayar sejumlah kecil premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak di masa yang akan datang. Asuransi konvensional mengandung unsur maysir, yaitu pemegang polis akan mengalami kerugian jika sampai akhir periode tidak mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Demikian pula sebaliknya, pihak asuransi akan mengalami kerugian apabila tertanggung mengajukan klaim sebelum periode pembayaran berakhir. Contohnya saja ketika seseorang itu mengasuransikan jiwa ibunya dan beberapa minggu kemudian ibunya tersebut meninggal padahal periode pembayaran belum berakhir, tentu saja orang tersebut akan mendapatkan sejumlah klaim yang lebih banyak daripada premi yang dibayarkannya tersebut.

Pada konsep asuransi konvensional nasabah harus membayar premi ke perusahaan asuransi secara berkala, kemudian perusahaan asuransi baru akan membayar klaim apabila sakit kritis, cacat tetap akibat kecelakaan, atau meninggal. Sementara itu, pada konsep asuransi syariah nasabah saling menanggung antarpeserta melalui dana tabarru’ (dana yang dihimpun secara sengaja). Setiap peserta memberikan sumbangan tabarru’ untuk menolong peserta lainnya yang sedang menghadapi musibah. Prinsip yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip berbagi risiko dan pengelola asuransi sebagai operator yang mengumpulkan dana tersebut dengan akad atau perjanjian yang jelas.

Asuransi syariah menawarkan investasi yang menarik, seperti menyiapkan masa pensiun, mengakumulasi kekayaan atau aset, serta menyiapkan dana pendidikan, kesehatan, dan atau ibadah haji atau umroh. Sementara itu, asuransi konvensional tidak menawarkan semua investasi tersebut khususnya menyiapkan dana untuk beribadah haji atau umroh. Setiap orang pasti melewati fase kehidupan yang hampir sama. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik untuk menuju masa depan yang lebih baik lagi seperti dengan memanfaatkan asuransi syariah ini. Selain merencanakan keuangan, melalui asuransi syariah nasabah bisa beramal, saling menolong nasabah lainya dengan dana hibah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline