Lihat ke Halaman Asli

Figo PAROJI

Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

PP 21/2020 Hanya Soal PSBB, Pemda Tak Boleh Tetapkan Lockdown?

Diperbarui: 2 April 2020   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: Kompas.com

Wabah virus corona di Indonesia belum juga mereda. Dari hari ke hari, jumlah pasien yang dinyatakan positif dan yang meninggal dunia terus bertambah.  Peta penyebaran virus ini juga sudah semakin meluas hingga ke hampir seluruh pelosok nusantara.

Dalam rangka percepatan penanganan  virus corona covid-19, pada Selasa (31/3) kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun sayangmya, PP Nomor 21 Tahun 2020 ini hanya mengatur tentang kriteria/syarat penerapan PSBB. Juga tentang penerapan PSBB  di daerah-daerah yang harus mendapat izin pemerintah pusat (Menteri Kesehatan) agar penanganan wabah virus corona terkoordinasi.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan."  Demikian bunyi  Pasal 6 ayat (1) PP tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Pemerintah Daerah yang dalam penanganan kasus corona ini tidak sekadar menerapkan PSBB, tetapi ingin mererapkan Karantina Wilayah?

Pemerintah pusat sepertinya memang sengaja tidak memberi peluang (baca= tidak memberi izin) Pemerintah Daerah untuk menerapkan Karantina Wilayah atau local lockdown.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2020 ini memang disebutkan bahwa dalam penerapan PSBB, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 60 UU ini menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Artinya, peraturan tentang PSBB dan Karantina Wilayah mestinya tertuang dalam satu paket berupa Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, dalam penanganan kasus corona ini Pemerintah Daerah punya dasar hukum apabila akan membuat kebijakan lain selain PSBB. Karantina wilayah, misalnya.

Maka, mengingat PP Nomor 21 Tahun 2020 ini hanya mengatur tentang PSBB, dalam penanganan kasus corona, Pemerintah Daerah tidak bisa (tidak boleh) menerapkan Karantina Wilayah, sebab memang tidak (belum) ada aturannya.

Bagi Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Karantina Wilayah, sudah pasti harus menunggu PP baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline