Terkait wabah virus corona, secara resmi pemerintah Malaysia telah mengumumkan akan melaksanakan lockdown atau dalam bahasa setempat disebut Perintah Kawalan Pergerakan mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, selama dua pekan ke depan, KBRI Kuala Lumpur memutuskan hanya melayani pemohon perpanjangan paspor secara online.
"Memberikan pelayanan hanya kepada pemohon perpanjangan paspor secara online mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Pengambilan paspor dan visa (berkas yang sudah masuk) tetap berjalan seperti biasa." Demikian tulis KBRI Kuala Lumpur melalui Surat Edaran bernomor 01076/WN/03/2020/07 tertanggal 17 Maret 2020.
Disebutkan pula, pelayanan permohonan pembuatan SPLP, visa kewarganegaraan, kekonsuleran, dan pelayanan lainnya akan dibuka kembali mulai 1 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Malaysia.
"WNI di Malaysia agar selalu menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri perhimpunan massal, menjauhi keramaian untuk sementara waktu serta terus mengikuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," imbau KBRI melalui Surat Edaran-nya.
Malaysia merupakan negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar dibanding negara tujuan yang lain di seluruh dunia. Meski tidak ada data yang valid tentang jumlah WNI karena tidak semua warga Indonesia di Negeri Jiran itu berdokumen resmi, saat ini diperkirakan ada lebih dari dua juta WNI di Malaysia yang menyebar di hampir seluruh wilayah Semenanjung dan Sabah-Serawak.
Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia merupakan negara dengan jumlah tertinggi kasus corona. Hingga Selasa, 17 Maret 2020, kasus korona di Malaysia sudah lebih dari 500 kasus.
***
Bagi WNI di Malaysia yang akan mengajukan permohonan perpanjangan paspor secara online sila klik tautan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H