Lihat ke Halaman Asli

Figo PAROJI

Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Prestasi Terhebat DPR RI 2014-2019 adalah "Ngebut" Sahkan UU KPK

Diperbarui: 28 September 2019   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: Kompas.com

Masa bakti anggota DPR RI  periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019. Prestasi terbesar mereka selama lima tahun bekerja adalah mengesahkan revisi UU KPK yang berhasil dikerjakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat paripurna DPR RI pada 5 September 2019.

Setelah mendapat persetujuan pemerintah, dua belas hari kemudian, tepatnya pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi disahkan.

Hebatnya, UU KPK yang disahkan ketika masa bakti DPR hanya tinggal 13 hari tersebut tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 karena memang tidak masuk dalam Prolegnas 2014-2019.

Terkait alasan DPR mengusulkan revisi UU KPK di akhir masa jabatan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani pernah mengatakan, rencana merevisi UU KPK itu  merupakan kelanjutan dari rencana revisi pada 2017.

"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda, jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda. Kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," kata Arsul Sani [ Kompas, 5/9/2019].

Lho! Lha wong tidak masuk Prolegnas 2014-2019  kok begitu ngoyonya ingin menyelesaikan revisi UU KPK di akhir masa jabatan?  Dari keanehan ini, masyarakat sebenarnya sudah bisa membaca dan menilai, seperti apa kerja anggota DPR RI periode ini.

Memang, sebuah RUU yang diusulkan DPR tidak akan bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapat persetujuan pemerintah. Pun demikian sebaliknya.

Begitu juga dengan RUU KPK. Apabila pemerintah tidak memberi persetujuan usulan DPR, sudah tentu UU KPK hasil revisi tidak akan bisa disahkan.

Dalam hal ini, pemerintah dan DPR memang sama saja. Sama-sama ngebut karena sama-sama mempunya kepentingan untuk 'menguatkan' KPK agar tidak menghambat investasi, katanya.

Maka menjadi wajar jika di akhir masa jabatan, DPR mendapat hadiah istimewa berupa kunjungan beribu-ribu mahasiswa  hingga ada yang menjadi korban karena bentrok dengan aparat keamanan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline