Lihat ke Halaman Asli

Figo PAROJI

Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Di Akhir Masa Tugas, DPR Semakin Tidak Mengerti Tugasnya

Diperbarui: 25 September 2019   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: Kompas.com

Menjelang akhir masa tugas, DPR RI periode 2014-2019 mendapat hadiah istimewa berupa kunjungan ribuan mahasiswa. Namun sayangnya, kunjungan para mahasiswa tersebut bukan dalam rangka mengapresiasi kinerja DPR selama lima tahun bekerja, tetapi untuk mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil kerja mereka.

Seperti bencana asap yang dampaknya terasa hingga ke negeri tetangga, tentu ada sebab musababnya. Ada api yang tersulut hingga asap membumbung ke angkasa.

Begitu juga demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di berbagai daerah di seluruh Indonesia  yang puncaknya terjadi pada Selasa (24/9) kemarin.

Para mahasiswa tersulut emosinya setelah DPR dan pemerintah mengesahkan dan merancang UU yang dinilai tidak hanya tidak pro rakyat, tetapi dalam proses penyusunannya juga tidak mau mendengar aspirasi rakyat.

Tuntutan inti para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia itu adalah pencabutan UU KPK dan pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula akan disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019  pada Selasa (24/9/2019)  kemarin.

Pada Selasa (17/9) lalu, DPR (bersama pemerintah) telah mengesakan UU KPK meski sejak awal rencana revisi UU ini telah ditentang masyarakat dari berbagai kalangan. Narasi yang dibangun DPR dan pemerintah terkait revisi UU KPK dengan dalih untuk memperkuat lembaga antirasuah itu berbanding terbalik dengan pandangan masyarakat yang justru menilai KPK akan semakin lemah, bahkan akan 'mati'.

Akan tetapi, DPR (dan pemerintah) lebih memilih tutup mata -- tutup telinga. UU KPK hasil revisi tetap disahkan. Penolakan publik diabaikan begitu saja. Ironisnya, RUU KPK ini merupakan RUU inisiatif DPR.

Lebih dari itu, proses revisi UU KPK berjalan begitu singkat. DPR begitu 'ngebut' sehingga hanya dalam waktu belasan  hari, UU KPK hasil revisi sudah bisa disahkan setelah mendapat persetujuan pemerintah.

Hampir sama dengan revisi UU KPK yang sudah menjadi  wacana sejak lama, revisi KUHP bahkan sudah mulai dibahas sejak zaman Presiden Soeharto. Namun, hingga  puluhan tahun berjalan, rencana merevisi KUHP tersebut belum berhasil menjadi kenyataan.

DPR RI periode 2014-2019 tampaknya ingin mewujudkan keinginan merevisi KUHP yang sudah dirancang cukup lama itu, sekaligus menunjukkan 'hasil karya' di akhir masa tugasnya. DPR terlihat begitu ngoyo ingin mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna terakhir mereka.

Namun sayangnya, masih terdapat beberapa pasal kontroversial yang mendapat penolakan publik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline