Lihat ke Halaman Asli

Reksadana dalam Dunia Islami

Diperbarui: 16 April 2016   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Reksan dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi yang menuntut ketentuan dan haruslah berprinsip islamiah, baik dalam hal akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan pihak investasi, setra pengelolaan dana investasi .

Di samping investasi yang dilakukan secara sendiarian atau mandiri secra langsung. Si invektor juga dapat meminta pihak lain yang dipercayainya dalam hal ber investasi.

Dalam islam diajarkan apabila dalam berinvestasi setidaknya jangan sampai merugikan orang lain, dan merugikan diri sendiri, maksudnya kelolala bahan yang ada atau modal yang ada yakni dengan berprinsip ekonomi islami bahwa sannya dalam ekonomi islam berkata dengan modal yang seminimal mungkin tetapi menghasilkan hasil yang semaksimal mungkin nah disini kita bisa memperoleh pelajaran tidak perlu modal yang banyak sekali tetapi walaupun hanya sedikit tetapi mumungkinkan kita untuk hasil itu kita lakukan tetapi dengan ketentuan hukum islam yang ada serta berprinsip syariah.

Dalam situasi tersebut contoh menejer investasi akan memberi kan jasanya secra lansung ataupun tidak langsung kepada pemilik harta ( investor ) yang ingin melaukan investasi yang mengikuti prinsip syariah.

Oleh karena itu disamping memahami tentang invesatasi yang berprinsip syariah, setidaknya si manejer investestasi harus juga memahami dan harus mampu melakukan kegiatan pengelolahan yang berdasarkan dengan prinsip syariah. Sehingga diperlukan pemandu-pemandu mengenai norma-norma yang harus dipenuhi oleh manejer agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah. Serta dapat membedakan antara reksa dana yang berprinsip syaraih dengan reksa dana yang bersifat konvensional.

Adapun resana dana yang berprinsip syaraiah yakni sebagi berikut.

1.      Bersifat ijarah maksudnya hal yang diterbitkannya harus berdasarkan perjanjian atau akad iajarah sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari dan apabila ada kerugian bisa di musyawarahkan terlebih dahulu.

2.       Bersifat Mudharabah bahwanya dalam mudharabah ini hal yang berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah diamana sutu pihak yang memiliki dana dan pihak lain yang yang menyediakan tenaga kerja ataupun orang yang memiliki keahlian maka keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati atau disetujui sebelumnya. Dan apabila tertimbul kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menjadi penyedia reksa dana

3.      Bersifat Musyarakah, yaitu dana yang diterbitkan yang berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak ataupun lebih yang bekerja sama menggabungkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegaiatan usahanya.

4.      Bersifat Istisna’ dalam hal ini waktu dan tempatnya harus ditentuakan terlebih dahulu menegenai akad dan lain sebgainya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline